Daerah

Mengenang 'Bulusan', Tradisi Lebaran Ketupat di Kudus

Ahad, 31 Mei 2020 | 03:15 WIB

Mengenang 'Bulusan', Tradisi Lebaran Ketupat di Kudus

Gunungan Kupat diserbu ratusan warga saat perayaan Lebaran Ketupat di Kudus tahun 2019 silam. (Foto: Dok. Instagram HM Hartopo)

Kudus, NU Online
Lebaran Ketupat menjadi hari yang dinanti warga Kudus, Jawa Tengah, pada hari ke-7 Idul Fitri. Berbagai tradisi dilaksanakan di berbagai sudut daerah di Kota Kretek ini. Salah satunya “Bulusan” di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus. Tradisi tersebut tahun ini terpaksa ditiadakan lantaran pandemi virus Corona (Covid-19).

Melalui akun Instagram pribadinya, Plt Bupati Kudus HM Hartopo menjelaskan, berbagai tradisi dalam menyambut Hari Raya Ketupat seperti Gunungan Kupatan Kanjeng Sunan Muria, Bulusan, dan Praon terpaksa ditiadakan.

“Mengingat acara tersebut punya potensi besar menjadi daya tarik masyarakat, sehingga menimbulkan keramaian atau kerumunan,” tulisnya dalam Instagram @hm.hartopo.

Meski demikian, ia memiliki keyakinan bahwa pemaknaan terhadap tradisi kupatan tidak pernah hilang meski tradisi-tradisi perayaan yang ada sementara ditiadakan. 

“Saya juga percaya, masih ada masyarakat yang membuat Ketupat/Kupat dan Lepet yang biasanya disajikan sebagai santapan ‘Bodo Kupat’,” tutur Hartopo.

Orang nomor satu di Kudus itu berharap, pandemi Corona (Covid-19) segera berakhir. “Kita juga harus sama-sama menerapkan protokol kesehatan, baik di rumah maupun saat beraktivitas di luar rumah,” pungkasnya dalam sebuah caption foto yang disukai ratusan warganet.

Dikonfirmasi terpisah mengenai peniadaan Tradisi Bulusan, Wakil Ketua Pengurus Cabang Lembaga Seni Budaya Muslimin Nahdlatul Ulama (PC Lesbumi NU) Kudus Muchammad Zaini mengungkapkan, peniadaan tradisi tersebut mengingat kondisi pandemi.

“Saya rasa, akan lebih bermanfaat ditiadakan. Jika diadakan justru bisa berdampak buruk dan membawa masalah,” ujar Zaini kepada NU Online, Sabtu (30/5) malam.

Menurut dia, Tradisi Bulusan sendiri menjadi pengingat masyarakat untuk terus berlaku baik. Hal ini juga bisa ditarik kesimpulan bahwa mengambil sesuatu hal yang baik harus didasarkan pada kaidah Ushul Fiqh al ‘adah muhakkamah (Adat bisa menjadi hukum). Namun, pada kondisi tertentu harus mengambil contoh dari kebanyakan pendapat.

“Inilah fungsinya ada keseimbangan budaya yang harus dihadapkan pada kondisi. Maka penting untuk melihat dari beberapa sudut pandang dan mengambil hikmah dari apa yang terjadi,” jelas Zaini.

Meski demikian, ditiadakannya tradisi yang biasanya dipenuhi para penjual makanan, pakaian, bahkan mainan di sepanjang jalan itu sungguh sangat disayangkan. Menurut Zaini, Bulusan banyak dinantikan warga setiap lebaran Idul Fitri tiba.

Ia berharap, tradisi yang rutin dilaksanakan setiap tahun itu akan terus terlaksana di masa mendatang. “Semoga pandemi segera usai dan bisa melaksanakan tradisi-tradisi seperti biasanya. Karena masyarakat sudah rindu menantikan perayaan hari raya ketupat yang meriah,” pungkasnya.

Kontributor: Afina Izzati
Editor: Musthofa Asrori