Internasional

Di Jenewa, Sarbumusi Dorong Perlindungan Pekerja Digital dan Soroti Bahaya Biologis di Tempat Kerja

Rabu, 18 Juni 2025 | 21:16 WIB

Di Jenewa, Sarbumusi Dorong Perlindungan Pekerja Digital dan Soroti Bahaya Biologis di Tempat Kerja

Sidang International Labour Conference (ILC) ke-113 yang diselenggarakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jenewa, Swiss, pada 2–13 Juni 2025. Sarbumusi turut serta dalam sidang tersebut. (Foto: Istimewa)

Jenewa, NU Online
Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) turut ambil bagian dalam Sidang International Labour Conference (ILC) ke-113 yang diselenggarakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jenewa, Swiss, pada 2–13 Juni 2025. 


Dalam forum perburuhan dunia ini, Sarbumusi mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja digital dan menyoroti pentingnya keselamatan kerja dari bahaya biologis.


Delegasi Sarbumusi aktif dalam sejumlah sesi pembahasan penting, termasuk perlindungan pekerja informal, penyusunan konvensi bagi pekerja platform digital, serta perlindungan terhadap bahaya biologis di tempat kerja.


“Sidang ILC 113 kali ini menjadi momentum yang sangat tepat di tengah situasi global yang tidak menentu. Salah satu pembahasan yang penting adalah bagaimana hak-hak pekerja informal bisa dijamin, sehingga kerja layak bisa diwujudkan di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia,” jelas Agung Prastowo, salah satu delegasi yang merupakan Ketua DPP Konfederasi Sarbumusi, kepada NU Online, Rabu (18/6/2025).


Selain itu, Konfederasi Sarbumusi menyoroti tentang bahaya biologis di tempat kerja. Hal ini diungkap oleh Wakil Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi Soeharjono yang menjadi Anggota Sidang di Komite Pembahasan Bahaya Biologis. 


Menurut Soeharjono, pembahasan itu sangat penting karena berkaitan dengan keamanan dan keselamatan pekerja atau buruh dari risiko paparan virus, bakteri, dan zat berbahaya lainnya di lingkungan kerja.


“Tahun ini pembahasan tentang biological hazard selesai dan disahkan. Ini juga sebuah kabar baik untuk perlindungan pekerja/buruh kita (di Indonesia),” ungkap Soeharjono.


Isu sentral lain yang juga dibahas adalah pembentukan Konvensi tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform. Konvensi ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial kepada pekerja digital yakni pengemudi ojek online, kurir aplikasi, hingga pekerja lepas (freelancer) berbasis platform digital. Konvensi ini akan difinalisasi dalam ILC ke-114 pada 2026.


“Alhamdulillah konvensi untuk pekerja platform telah disetujui, tinggal pembahasan dilanjutkan di ILC tahun 2026 untuk memfinalisasi poin-poin isinya. Namun demikian, ini adalah sebuah kabar baik semakin jelasnya status pekerja platform (digital),” katanya.


Indonesia juga menyuarakan pentingnya peningkatan perlindungan bagi pelaut dalam Konvensi Perburuhan Maritim (MLC) 2026, yang merupakan konvensi internasional yang diadopsi ILO untuk mengatur kondisi kerja dan kehidupan pelaut di kapal.


Amandemen ini bertujuan memperkuat perlindungan pelaut, termasuk dalam hal pencegahan kekerasan dan pelecehan di kapal, serta pengakuan pelaut sebagai key workers pada masa krisis seperti pandemi Covid-19.


Isu kemanusiaan

Isu kemanusiaan juga menjadi perhatian dalam ILC 113. Dalam sidang Komite General Affairs, ILO secara resmi menerima Palestina sebagai anggota tetap. Keputusan ini disambut antusias oleh mayoritas negara anggota sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.


Sementara itu, terhadap situasi di Myanmar, mayoritas negara anggota mengutuk keras pelanggaran hak-hak pekerja oleh rezim militer dan mendesak penghentian segera tindakan represif terhadap serikat buruh independen.