Lingkungan

BRG Ajak Masyarakat Kelola Gambut dengan Metode yang Benar

Rabu, 10 April 2019 | 01:00 WIB

Benggalis, NU Online
Masyarakat Riau tentu masih ingat dengan peristiwa kebakaran hutan tahun 2015 silam. Itu adalah tahun kelabu bagi Riau,  terutama masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, Benggalis dan Siak, yang merupakan daerah terparah terpapar asap. Kebakaran hutan gambut tersebut berlangsung hampir 5 bulan.

Akibatnya, perputaran roda ekonomi melambat. Bahkan, tingkat pertumbuhan PDB tergelincir 0,2 persen.  Artinya laju pembangunan di wilayah Riau terganggu gara-gara kebakaran itu. Parahnya, terdapat 600 ribu orang menderita infeksi saluran pernafasan akut, dan lebih dari 60 juta orang terkena polusi asap.

Dari sisi regulasi, pemerintah sudah tak kurang-kurangnya mengeluarkan kebijakan terkait penanganan kebakaran hutan. Khusus untuk pengelolaan lahan gambut, pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG).

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Namun diyakini bahwa regulasi saja tidak cukup untuk mengatasi masalah tersebut. Yang paling penting adalah merubah mental masyarakat yang terbiasa buruk dalam memperlakukan gambut dan hutan lainnya.

Oleh karena itu, BRG RI bersama Nahdlatul Ulama terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap arti pentingnya lahan gambut, miisalnya dengan menggelar  Doa Bersama Menuju Riau Hijau dan Pengelolaan Lahan Gambut Tanpa Bakar di sejumlah Pondok Pesantren di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.

Ketua Kelompok Kerja Edukasi dan Sosialisasi BRG RI, Suwignya Utama, mengatakan BRG telah memberikan solusi larangan pengelolaan gambut tanpa bakar. Ada sejumlah metode yang bisa dilakukan untuk membuat gambut menjadi ramah lingkungan dan kaya manfaat untuk masyarakat.

“Kita mengajak masyarakat untuk mengolah gambut dengan tidak membakar tapi dengan menggunakan praktik-praktik infasi lokal, misalnya pupuknya local, dan  bagaimana memberlakukan gambut dengan baik tetap produktif,” ujarnya kepada NU Online ditemui seusai menghadiri kegiatan Doa Bersama menuju Riau Hijau dan Pengelolaan Lahan Gambut Tanpa Bakar di Pondok Pesantren Al-Amin Kabupaten Benggalis-Riau, Selasa (9/4).

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Sementara itu, Pembina Pesantren Al-Amin Benggalis, Ustadz Edi Afrizal menegaskan, membakar gambut merupakan perbuatan yang dilarang oleh Islam. Hal itu karena banyak menimbulkan bahaya bagi jutaan masyarakat.

“Sangat dilarang oleh Allah karena dampak  yang diakibatkan sangat dirasakan oleh masyarakat, dan sebagai manusia tentu tidak boleh mencelakakan manusia itu sendiri,” tuturnya. (Abdul Rahman Ahdori/Aryudi AR)


Terkait