Nasional

20 Hari Berlalu, Polisi Belum Ungkap Kasus Pembunuhan Kader Fatayat NU Lampung

Rabu, 7 Agustus 2024 | 17:30 WIB

20 Hari Berlalu, Polisi Belum Ungkap Kasus Pembunuhan Kader Fatayat NU Lampung

Logo Fatayat NU.

Jakarta, NU Online 

Dua puluh hari berlalu, polisi belum mampu mengungkap kasus pembunuhan Riyas Nuraini. Riyas merupakan kader Fatayat NU Lampung Timur yang ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus karung di kebun jagung pada 18 Juli 2024. Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 39 saksi terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut. 


Pihak keluarga, Yeti (bukan nama sebenarnya) mengatakan hingga saat ini belum mendapat kabar terbaru kasus pembunuhan Riyas. Ia berharap kejelasan dari pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pembunuhan adik kandungnya itu.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


“Saya belum tahu kabar dari polisi. Namun saya harap segera ditemukan siapa pelaku sebenarnya dan motifnya apa sebenarnya. Kok tega membunuh adik. Saya sangat berharap polisi segera bertindak,” tutur Yeti dihubungi NU Online, Rabu (7/8/2024).


Senada dengan itu, Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Lampung Wirdayati mengatakan sampai detik ini belum mendapat kabar dari kepolisian. Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menemukan tanda-tanda, tetapi belum ada bukti yang kuat sehingga diperlukan penelusuran kembali. 


“Belum ada informasi dari polisi. Bingung juga sedih,” ujar Wirda yang juga mendampingi kasus pembunuhan Riyas Nuraini sejak awal. 


Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Muhammad Mukri mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pembunuhan pada kader Fatayat NU Lampung yang bernama Riyas Nuraini. Ia mendorong kepolisian segera menangkap pelaku. 

ADVERTISEMENT BY OPTAD


“Pembunuhan dengan alasan apapun merupakan luka bagi kemanusiaan kita. Saya yakin polisi bisa mengungkap kasus ini dan publik berharap banyak pada polisi,” kata Ketua PBNU asal Lampung ini, Senin (22/7/2024). 


Ia sangat berharap kasus ini bisa ditangani dengan baik untuk menambah kepercayaan masyarakat pada kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku. Apa pun motifnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan kekejaman yang telah dilakukan.


Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 39 saksi terkait kasus pembunuhan Riyas Nuraini warga Dusun Mega Sakti Rajabasa Lama, Lampung Timur. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Alhaqqi. 


“Ada 39 saksi itu terdiri dari lingkungan, keluarga korban, dan orang-orang yang mengetahui terkait peristiwa tersebut,” katanya.


Maulana menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi Riyas Nuraini dari tim Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Lampung.


“Kalo secara spesifik masih menunggu hasil autopsi, yang jelas hasil pandangan kami ada lebam dan luka benda tajam pada tubuh korban,” tuturnya. 


PIhaknya juga telah mengambil sampel bercak darah yang ada di kain dan baju korban saat ditemukan untuk dilakukan uji laboratorium.


“Barang buktinya ada baju korban, kain bercak darah, sudah kami amankan udah di uji lab untuk tes DNA. Untuk barang-barang korban tidak ada yang hilang, kunci motor juga nempel di kendaraan,” ungkapnya.