Nasional

Jelang Munas NU 2020, PBNU Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Selasa, 4 Februari 2020 | 08:15 WIB

Jelang Munas NU 2020, PBNU Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Keterangan foto: suasana FGD di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (4/2). (Foto: NU Online/Husni Sahal)

Jakarta, NU Online
Panitia Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2020 membahas materi bahtsul masail qanuniyah tentang RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Pembahasan dalam bentuk diskusi terbatas ini digelar di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).

Forum ini dihadiri dua pembicara, yaitu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dan Inspektur Utama BPOM RI Elin Herlina.

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU H Sarmidi Husna menyatakan bahwa diskusi ini merupakan tindak lanjut dari diskusi LBM PBNU yang diselenggarakan pada Selasa, 17 Desember 2019 di Hotel Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. 

Menurut Sarmidi, LBM PBNU direkomendasikan untuk tidak hanya membahas terkait siapa yang berhak member izin edar obat dan makanan, tetapi juga membahas persoalan obat dan makanan secara global.

"Kemarin kita memang membahas furu (cabang) sekali, yaitu pertentangan antara Kemenkes, terutama Menkes dan BPOM terkait tarik ulur izin edar," kata Sarmidi.

Namun, katanya,  di kemudian hari persoalan tarik izin edar obat dan makanan ini memunculkan rencana payung hukum, yakni RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Oleh karena itu, sambungnya, jika isi di dalam RUU tersebut telah selesai, maka tarik-menarik yang selama ini terjadi antara Menkes dan BPOM pun menjadi selesai.

"Untuk itu kami minta konfirmasi dari BPOM, sebenarnya masalahnya di mana RUU yang ada saat ini menurut versi BPOM sudah sejauh mana," ucapnya.

Diskusi ini juga dihadiri Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, Ketua PBNU H Robikin Emhas, Wasekjen PBNU H Andi Najmi Fuadi, Bendahara LK PBNU H Makki Zamzami, dan akademisi dari Universitas Yarsi Rika Yuliwulandari.

Sebagai informasi, Komisi IX DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) menjadi usul inisiatif DPR. Rapat paripurna DPR RI pun sepakat membahas RUU tersebut.

Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019 di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (25/7).

Regulasi itu nantinya untuk memperkuat pengawasan peredaran produk kosmetik, obat, dan makanan yang tidak sesuai aturan. Di samping itu, RUU ini diharapkan dapat mendorong daya saing produk dalam negeri yang berkualitas, terjamin mutunya dan aman bagi masyarakat.
 

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Alhafiz Kurniawan