Nasional

Komnas Haji dan Umrah Apresiasi Penetapan Dini Biaya Haji 2019

Rabu, 6 Februari 2019 | 07:00 WIB

Komnas Haji dan Umrah Apresiasi Penetapan Dini Biaya Haji 2019

(Foto: @pri.org)

Jakarta, NU Online
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan bahwa penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dulu disebut Ongkos Naik Haji (ONH) yang dilakukan oleh DPR dan Kementerian Agama tahun ini relatif lebih cepat. 

Demikian disampaikan Mustolih Siradj kepada NU Online di Jakarta, Rabu (6/2) siang.

Menurutnya, hal ini patut diapresiasi, terlebih dari posturnya hampir tidak ada kenaikan biaya dibanding tahun sebelumnya.

“Biasanya rapat penepatan BPIH dibuat menjelang atau mendekati bulan suci Ramadhan. Namun mengingat menjelang bulan Ramadhan nanti pemerintah akan sangat sibuk karena menghadapi tahun pemilu, dan bulan April adalah puncaknya, maka percepatan agenda finalisasi penetapan BPIH adalah langkah yang sangat tepat karena menyangkut kepentingan ratusan ribu jamaah,” kata Mustolih.

Namun begitu, Komnas Haji dan Umrah mendorong agar Kemenag dan DPR juga mengawal kesepakatan BPIH ini untuk segera disampaikan kepada Presiden dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Penyelenggaraan Ibadah Haji, BPIH harus ditetapkan melalui Keppres.

“Lebih cepat lebih baik, agar segera disosialisasikan kepada masyarakat luas di samping dampak positif bagi penyelanggara dan jamaah,” kata Mustolih.

Bagi penyelenggara (Kementerian Agama), hal ini merupakan angin segar untuk meminta lebih awal dana haji kepada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pengelola dana haji sehingga pembayaran akan berbagai kebutuhan penyelenggraan ibadah haji bisa diselesaikan jauh-jauh hari.

“Begitu juga dengan jamaah, dengan rentang waktu penetapan BPIH dan batas pelunasan yang relatif lebih panjang mereka akan lebih leluasa menyelesaikan sisa pembayaran BPIH dan kebutuhan-kebutuhan lainnya,” kata pengajar pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. (Alhafiz K)


Terkait