Koperasi Desa Merah Putih Butuh Perencanaan Matang dan Penguatan Ekonomi Lokal
Ahad, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pemerintah akan meluncurkan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi mendorong ekonomi berbasis desa.
Pengamat Ekonomi dari Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan IPB University, Jaenal Effendi mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi sangat bergantung pada perencanaan yang matang dan pemenuhan prinsip-prinsip dasar koperasi.
Prinsip-prinsip tersebut antara lain mencakup penguatan ekonomi lokal berbasis Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal, serta pemberdayaan SDM secara menyeluruh.
"Ketika warga memiliki modal sosial (social capital) yang kuat, mereka dapat membangun ekonomi daerah secara gotong royong —dari mereka, oleh mereka, dan untuk mereka," ujar Jaenal kepada NU Online, Ahad (13/7/2025).
Lebih lanjut, Jaenal menuturkan distribusi kekayaan dan pemanfaatan SDA juga harus adil sehingga tidak diserap oleh lembaga keuangan di luar desa atau daerah tersebut.
"Jika setiap daerah mampu membangun ekonominya sendiri, maka kesejahteraan ekonomi nasional akan tercapai melalui akumulasi kekuatan ekonomi daerah," lanjutnya.
Baca Juga
Koperasi Simpan Pinjam ataukah Syirkah?
Namun, kata dia, untuk mencapai hal tersebut ada tiga hal mendasar yang menjadi ciri koperasi sukses di berbagai negara. Pertama, welfare impact atau dampak terhadap kesejahteraan anggota. Koperasi harus memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas dan terukur agar mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya.
"Harus disusun langkah strategis yang terukur dengan multistage approach agar hal ini bisa terwujud, perlu perencaan yang matang dengan roadmap yang jelas dan terukur," kata dia.
Kedua, outreach, yakni koperasi yang dibentuk pemerintah harus bersifat inklusif dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Koperasi Desa Merah Putih harus menyusun langkah strategis agar mampu menjangkau masyarakat seluas-luasnya, termasuk menyasar kelompok yang paling membutuhkan (pro poor)," jelasnya.
Ketiga, financial sustainability, yaitu Koperasi Merah Putih harus memiliki perencanaan keuangan yang matang agar dapat menghasilkan keuntungan yang dapat dirasakan oleh para anggotanya.
"Artinya, koperasi desa ini harus memiliki performa keuangan yang positif dan mampu menghasilkan keuntungan agar dapat terus bertahan (sustain) dan berkembang (survive) ke depannya," ujarnya.
Jaenal mengatakan tanpa tiga hal konsep tersebut dan tanpa pemetaan serta perencanaan yang matang maka konsep bagus pembentukan koperasi desa/merah putih sejumlah 80 ribu ini akan sia-sia.
"Tidak menimbulkan dampak apapun untuk mewujudkan added value (penambahan nilai) masyarakat dalam Indonesia Emas di 2045," tandasnya.
Sementara itu, Pengamat isu Perdesaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Sunaji Zamroni mengungkapkan kebijakan nasional harus dimaksimalkan oleh pemerintah pusat hingga daerah.
"Ini yang mestinya semua pihak ikut terlibat dalam mengoptimalkan itu mengawasinya. Misalnya pemerintah di tingkat pusat daerah jangan berhenti sampai dilaunching tapi harus memerankan sebagai pihak yang membina dann mengawasi," kata Sunaji.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Program ini direncanakan diluncurkan pada 19 Juli 2025 mendatang.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.