Nasional

LP Ma’arif NU Edarkan Teknis Kelulusan dan Kenaikan Kelas

Rabu, 25 Maret 2020 | 09:30 WIB

LP Ma’arif NU Edarkan Teknis Kelulusan dan Kenaikan Kelas

Ketua LP Ma'arif PBNU KHZ Arifin Junaidi. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online
Pemerintah Indonesia telah menetapkan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2020 ini mengingat terus adanya pandemi virus Corona (Covid-19). Sebab, kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan seluruh civitas academica merupakan pertimbangan utama dalam kebijakan pendidikan.

Merujuk pada surat edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona, maka LP Ma’arif PBNU menyampaikan Surat Edaran dan Instruksi Nomor 525/SU/PP/LPM-NU/III/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KH Zainal Arifin Junaidi dan Sekretaris Harianto Oghie pada Selasa (24/3). 

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa proses belajar mengajar tetap dijalankan dengan sistem belajar dari rumah dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah dan sesuai dengan Pedoman LP Ma’arif NU.

Adapun Ujian Akhir Ma’arif NU (UAMNU) untuk kelulusan tidak boleh dilaksanakan dengan bentuk tes yang mengumpulkan siswa, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. UAMNU dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Jika UAMNU telah dilaksanakan, maka sekolah atau madrasah dapat menggunakan nilai tersebut untuk menentukan kelulusan siswa. Sementara bagi sekolah yang belum melaksanakan UAMNU berlaku ketentuan sebagai berikut.

1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidayah (MI) kelulusan dapat di tentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal), nilai kelulusan; 

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) dapat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Serta semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan

3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliya Kejuruan Kelulusan dapat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir, sedang semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Untuk kenaikan kelas, sekolah atau madrasah tidak boleh menggelar UAMNU dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini. 

UAMNU untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

LP Ma’arif PBNU juga meminta UAMNU untuk kenaikan kelas dirancang lebih inovatif, kreatif, aktif, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

LP Ma’arif PBNU juga menyampaikan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid- 19, seperti penyediaan alat kebersihan, pembersih tangan, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad