Nasional

Pemerintah Diminta Perjelas BLT dan Penundaan Cicilan bagi Rakyat Kecil

Selasa, 31 Maret 2020 | 08:00 WIB

Pemerintah Diminta Perjelas BLT dan Penundaan Cicilan bagi Rakyat Kecil

Ilustrasi. (Foto: via Pixabay)

Jakarta, NU Online
Dosen pada Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri (UNJ) Jakarta Karuniana Dianta Arfiando Sebayang meminta kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk terus fokus penanganan covid-19 tanpa memunculkan perdebatan panjang, saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan dari setiap kebijakan pemerintah.

Selain itu, daripada perdebatan panjang terkait darurat sipil dan lain sebagainya, sebaiknya pemerintah memperjelas Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Penundaan cicilan bagi rakyat kecil. Hal itu, menurut Dianta, yang lebih berarti bagi masyarakat dibanding narasi yang mengarah kepada perpecahan. 

“Daripada gagasan ide yang membuat resah masyarakat menurut saya lebih baik mempertajam ide kemarin yang belum konkret di lapangan. Misalnya relaksasi industri, kemudian penundaan pembayaran cicilan bagi rakyat kecil dan penyaluran BLT,” kata Dianta Sebayang dihubungi NU Online, Selasa (31/3). 

Untuk memuluskan gagaan yang sudah disampaikan kepada masyarakat tersebut, pemerintah terutama lintas kementerian perlu menyatukan persepsi. Persepsi yang dimaksud adalah memprioritaskan kepentingan masyarakat. 

Ia menjelaskan, pemerintah jangan menjadikan angka orang yang meninggal akibat Covid-19 sebagai rujukan dalam penanganan Covid-19. Sebab, setiap nyawa manusia itu berharga. Saat ini yang paling utama adalah menyelamatkan jiwa penduduk Indonesia. 

Sebelumnya, dua insentif diberikan pemerintah untuk pekerja informal harian seperti pengemudi atau driver ojek online di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kedua, penundaan cicilan motor.

Sedangkan, kelompok masyarakat yang paling terdampak virus corona dan akan mendapat BLT dari pemerintah yakni pedagang di warung dan toko kecil, pedagang pasar, pengemudi atau driver ojek online, hingga pekerja harian yang ada di pusat perbelanjaan.

Pemerintah juga sedang melakukan finalisasi aturan relaksasi kredit alias penundaan cicilan motor di lembaga non-bank, seperti leasing company. Namun, langkah ini belum menemui kejelasan, sampai saat ini rencana tersebut belum mengalami perkembangan. 

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad