Warta

Gus Dur: Permintaan Maaf Panglima TNI Tak Cukup

Jumat, 1 Juni 2007 | 10:42 WIB

Jakarta, NU Online
Mantan Presiden RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berterima kasih kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal TNI Joko Suyanto yang telah meminta maaf atas bentrokan Marinir yang menewaskan lima warga sipil di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (30/5) lalu. Namun, katanya, permintaan maaf saja tak cukup.

“Tidak cukup minta maaf. Harus ada keputusan pengadilan. Karena bagaimana pun juga negara ini adalah negara hukum,” tegas Gus Dur kepada wartawan di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (1/6)

<>

Ketua Umum Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu mengaku tak tahu kasus tersebut tergolong pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat atau tidak. Tetapi, ujarnya, yang jelas kasus tersebut membuka peluang yang sangat besar bagi upaya penegakan hukum seadil-adilnya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Karena, menurutnya, sekarang muncul kecenderungan bahwa militer, baik TNI atau Polri, mau menang sendiri. Kasus penembakan warga sipil yang dipicu oleh sengketa tanah yang bergulir sejak 1962 hingga sekarang itu, merupakan salah satu buktinya. Seharusnya, TNI tidak main tembak sembarangan, apalagi kasus tersebut belum diputuskan oleh pengadilan.

Mantan Ketua Umum PBNU itu menambahkan, sesuai hasil sidang gabungan Dewan Syura dan Dewan Tanfidz DPP PKB di Kalibata, Kamis (31/5) malam, pihaknya akan mengajukan tuntutan kepada pihak pengadilan atas kasus penembakan tersebut. Tuntutan akan diajukan terhadap penembak, pihak Puslatpur TNI Angkatan Laut dan Pemilik Saham PT Rajawali.

Gus Dur sendiri, Sabtu (2/6) besok, dijadwalkan akan bertolak ke lokasi kejadian di Pasuruan untuk mengumpulkan data dan bukti-bukti yang bisa memperkuat tuntutan hukum. Selain itu, ia juga akan menyatakan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban atas kasus tersebut.

Kasus sengketa tanah yang berakibat jatuhnya korban dari rakyat sipil itu bermula saat pengadilan setempat menolak gugatan warga yang hendak mengambil lagi tanah mereka. Alasannya, tanah yang pernah dijual ke TNI Angkatan Laut dengan tujuan untuk markas latihan, ternyata disewakan ke perusahaan swasta. (rif)

ADVERTISEMENT BY OPTAD