Warta

Hasyim: RUU APP Bukan Syariatisasi atau Arabisasi

Selasa, 13 Juni 2006 | 04:36 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi membantah tudingan sejumlah kelompok yang menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) adalah upaya syariatisasi atau Arabisasi.

“Tidak benar RUU APP itu adalah upaya syariatisasi, apalagi Arabisasi,” terang Hasyim saat jumpa pers persiapan digelarnya Konferensi Internasional Cendikiawan Muslim (International Conference of Islamic Scholars/ICIS II) di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/6) kemarin.

<>

Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam, Malang, Jawa Timur ini kembali menegaskan, dukungan PBNU terhadap RUU yang saat ini masih dalam proses penggodokan oleh DPR-RI, merupakan upaya untuk menyelamatkan moral generasi bangsa. Ia menilai, saat ini, moralitas generasi bangsa sudah mengalami penurunan yang sangat tajam.

Namun demikian, imbuhnya, dukungan tersebut masih dalam kerangka menghormati pluralitas, sebagaimana hal itu menjadi ciri khas bangsa Indonesia. “RUU APP perlu sepanjang tidak bertentangan dengan pluralitas,” tandasnya.

Begitu juga sebaliknya. Hasyim meminta kepada semua pihak, bahwa penghormatan terhadap keberagaman budaya, tidak mesti harus mengorbankan generasi bangsa dengan mendukung industri pornografi.

Mantan Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Timur ini mensyaratkan, dukungan terhadap RUU tersebut harus memenuhi prinsip keseimbangan yang meliputi dua aspek, yakni moralitas dan pluralitas. “Harus ada keseimbangan antara menjaga moralitas bangsa dengan pluralitas itu sendiri,” ujarnya.

Hasyim menyesalkan sikap sejumlah kelompok, baik yang mendukung maupun menolak, yang menurutnya terlalu apriori. “Yang nolak, seolah-seolah negeri ini sudah mau kiamat. Sedangkan yang mendukung, kemana-mana bawa pentungan,” candanya. Untuk itu, ia meminta semua pihak agar bersikap sewajarnya dalam menyikapi persoalan ini.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, menyatakan siap untuk menguji-materikan RUU APP tersebut begitu disahkan jadi UU.

Hal itu diungkapkannya saat menerima Aliansi Bhineka Tunggal Ika di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/6). Ia menjelaskan, kewenangan MK hanya untuk menguji suatu UU dan tentu saja UU itu harus bertentangan dengan UUD 1945. (rif)


Terkait