Warta

PT NMR Langgar Baku Mutu Limbah dan Lingkungan

Rabu, 1 September 2004 | 03:47 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, Rabu (1/9), menyatakan bahwa PT Newmont Minahasa Raya melanggar baku mutu limbah dan baku mutu lingkungan dalam operasi penambangannya di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Pelanggaran itu khususnya pada parameter arsenik (As), merkuri (Hg), dan sianida (CN).

Pelanggaran baku mutu limbah dan baku mutu lingkungan itu merupakan salah satu kesimpulan dari hasil peer review yang dilakukan awal pekan lalu. Peer review atau kajian secara mendalam terhadap hasil-hasil studi terkait dengan Teluk Buyat melibatkan 16 orang ahli, yang meliputi bidang toksologi kelautan, toksologi lingkungan, ekosistem laut, pengolahan limbah tambah, batimetri, manajemen laboratorium, perikanan laut, kesehatan masyarakat, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan hukum lingkungan.

<>

Sebanyak 12 hasil studi yang dianalisa, termasuk Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Kegiatan Pertambangan Emas PT NMR (1994), Evaluasi Laporan Pelaksanaan RKL/RPL PT NMR Tahun 1996-2004, serta laporan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik "Sampel Bukti" Air, Sedimen, dan Biota Laut Teluk Buyat (2004).

Dengan hasil tersebut, tim peer review mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral agar mengamandemen ketentuan tutup tambang (mine closure) terhadap PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dengan mewajibkan perusahaan tersebut memantau hingga 30 tahun ke depan. Dalam kontrak karya yang ditandatangani pihak PT NMR bersama Pemerintah Indonesia tahun 1986, kewajiban pemantauan hanya tiga tahun setelah tutup tambang.

Kesimpulan tim peer review bertentangan dengan pernyataan Nabiel pada berbagai kesempatan sebelumnya bahwa perairan Teluk Buyat tidak tercemar berdasarkan hasil pemantauan kualitas lingkungan di perairan Teluk Buyat. Meski demikian, ia tetap menganggap hasil penelitian Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan itu benar. "Akan tetapi, saya juga menghormati hasil penelitian yang menyimpulkan lain," tutur Nabiel kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Tim peer review, menurut Nabiel, juga melihat pelanggaran PT NMR dalam hal perizinan pembuangan limbah tailing ke laut. Karena itu, tim menyarankan agar ada penegakan hukum dan meminta pemerintah melarang pembuangan limbah tailing ke laut.

Termoklin
Nabiel menambahkan, "Berdasarkan data dari PT NMR sendiri, ternyata lapisan termoklin di Teluk Buyat berada tidak pada kedalaman minus 80 meter, tetapi berfluktuasi antara minus 100 meter hingga minus 300 meter. Akibatnya bisa menyebabkan terjadinya bioakumulasi."
Termoklin adalah lapisan yang bagian tengahnya memiliki massa air dengan viskositas (kekentalan) tinggi. Karena itu, limbah tailing yang berada di bagian bawah tidak naik ke permukaan. Sebaliknya, benda padat yang ada di permukaan tidak dapat turun ke bawah.
Namun, menurut hasil penelitian tim Kementerian Riset dan Teknologi (KRT) tahun 2003, tidak ada termoklin di perairan Teluk Buyat.

"Tim KRT juga menemukan limbah industri dibuang di dasar laut Buyat dengan kedalaman tidak lebih dari 80 meter," demikian diungkapkan Menteri Riset dan Teknologi Hatta Radjasa, menjawab pertanyaan Komisi VIII DPR dalam rapat kerja terakhir, Selasa.
Keadaan tanpa termoklin di kawasan perairan yang menjadi tempat pembuangan limbah sangatlah mengkhawatirkan karena limbah bisa mencemari laut di atasnya. "Menurut penelitian LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), termoklin umumnya baru dijumpai pada kedalaman lebih dari 150 meter," kata Hatta.

Penelitian yang dilakukan jajarannya saat itu tidak ada hubungannya dengan polemik Buyat saat ini, melainkan hanya kegiatan ilmiah semata.
Karena itu, KRT tidak mengeluarkan pernyataan apa pun menyangkut Buyat ketika muncul polemik pencemaran di sana. "Apalagi semestinya pernyataan pemerintah itu satu, tidak berbeda-beda," kata Hatta menambahkan.

PT NMR mendukung
Manajer Humas PT NMR Kasan Mulyono, melalui siaran persnya, menyatakan mendukung penyelidikan yang independen dan profesional terhadap dugaan-dugaan yang dikaitkan dengan operasi tambang PT NMR.

"Kami menyadari bahwa kesimpulan peer review bukan merupakan keputusan Pemerintah Indonesia atas permasalahan ini. Karena itu, kami akan meminta penjelasan mengenai kesimpulan peer review sesegera mungkin," katanya.

Mengacu pengujian berkala perusahaannya maupun oleh pihak independen, Kasan tetap berkeyakinan bahwa PT NMR tidak mencemari perairan Teluk Buyat, atau limbahnya berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat Buyat Pante.

"PT NMR selalu mematuhi hukum dan ketentuan Indonesia, dan secara berkala telah melaporkan hasil pemantauan lingkungan secara terbuka dan transparan kepada Pemerintah Indonesia," papar Kasan. (KPS/Dul)


Terkait