Daerah

Fraksi PKB Jepara Inisiasi Perda Pesantren

Selasa, 22 Oktober 2019 | 11:00 WIB

Fraksi PKB Jepara Inisiasi Perda Pesantren

Sosialisasi UU Pesantren dan Raperda Pesantren,, PKB Jepara (Foto: NU Online/Mulyadi)

Jepara, NU Online
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah akan segera menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren di Jepara, Jawa Tengah.
 
"Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren segera ditindaklanjuti dengan membuat Raperda Pesantren di Kabupaten Jepara, sehingga pemerintah daerah punya payung hukum yang lebih spesifik terkait pesantren," ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Jepara, KH Nurudin Amin.
 
Hal itu diungkapkan di acara Sosialisasi UU Pesantren dan Mubes Kepesantrenan bertempat di halaman Joglo Pesantren Hasyim Asyari Bangsri Jepara, Senin (21/10). 
 
“Saat ini PKB Jepara sedang menyiapkan legal drafting Perda Pesantren melalui tim yang sudah dibentuk yaitu tim asistensi,” katanya kepada ratusan peserta. 
 
Dikatakan, peningkatan perhatian pemerintah terhadap pesantren dengan tidak menghilangkan dan mengurangi kemandirian pesantren bahwa pesantren tidak hanya semata lembaga pendidikan saja namun juga berperan sebagai sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan lembaga dakwah.
 
"PKB akan melakukan pendampingan pesantren di Jepara terutama untuk pengembangan SDM, skill dan keterampilan, peluang pesantren dalam mengambil posisi strategis dengan diundangkannya UU Pesantren," tegasnya.
 
Pengasuh Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri itu menambahkan bahwa substansi UU Pesantren salah satunya akan lebih fokus pada pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren yang telah mengakar sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
 
Secara historis maupun secara kualitas lanjutnya pendidikan di pesantren bahkan lebih unggul daripada lembaga pendidikan lainnya dan bahkan punya kontribusi besar terhadap kemerdekaan indonesia. 
 
“Pesantren menjadi tempat tumbuhkembangnya nasionalisme dan menggelorakan perjuangan melawan penjajahan. Dengan diundangkannya UU pesantren No 18 tahun 2019, lulusan pesantren mempunyai hak yang sama dalam membangun bangsa,” tandasnya. 
  
Kegiatan yang bertajuk Sosialisasi UU Pesantren dan Mubes Kepesantrenan itu dihadiri Dewan Syuro PKB Jawa Tengah KH Badawi Basyir, Fraksi PKB Provinsi Jawa Tengah Ida Nur Sa’adah, Wakil Sekjen DPP PKB Hj Hindun Anisah, H Fathan yang diwakili Mustafid, staf ahli DPR RI komisi 8.

Dewan Syuro PBK Jawa Tengah, KH Badawi Basyir menyampaikan, jangan sampai UU Pesantren malah dimanfaatkan oleh kelompok yang sejak awal menolak keberadaan UU Pesantren. Karena dalam sejarahnya pesantren selalu beriringan dengan peran negara. 

Hj Hindun Anisah menjelaskan, saat ini pesantren di Jepara berjumlah 305 buah, yang sudah berizin sebanyak 208, yang mengisi emis sekitar 70 persen. “Sisanya belum diketahui berapa yang belum berizin atau hanya tinggal plangnya saja, semuanya milik NU,” bebernya. 
 
Kontributor: Mulyadi, Syaiful Mustaqim
Editor: Abdul Muiz