Daerah

Gelar Aksi, Organisasi Mahasiswa Kompak Tolak Kenaikan Harga BBM

Selasa, 6 September 2022 | 06:45 WIB

Gelar Aksi, Organisasi Mahasiswa Kompak Tolak Kenaikan Harga BBM

Para mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Bima melakukan aksi demonstrasi, Senin (5/9/2022). Mereka menyuarakan penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). (Foto: istimewa)

Bima, NU Online

Ratusan massa mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Bima turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi, Senin (5/9/2022).


Mereka menyuarakan penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Para mahasiswa yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Aksi berlangsung di tiga titik, yakni di Polres Bima kota, Kejaksaan Negeri Raba Bima dan DPRD kabupaten Bima. Masa Aksi menuntut kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penegakkan supremasi hukum. 


Koordinator Lapangan (Korlap) HMI Cabang Bima Firdaus, melalui orasinya menyampaikan berdasarkan kondisi kebangsaan hari ini yang begitu mencederai nilai demokrasi, karena sikap otoriter pemerintah dalam merumuskan secara cepat dan spontan yang menuai problem. 


BBM merupakan salah satu sumber energi yang pokok dan cukup besar dalam pembangunan ekonomi. Harga BBM dalam negeri mengalami kenaikan yang luar biasa berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. BBM jenis Pertalite dari harga Rp.7.650 naik menjadi Rp.10.000 per-Liter. Solar subsidi dari harga Rp.5.150 naik menjadi Rp.6.800 per-Liter dan Pertamax dari harga Rp.12.500 naik menjadi Rp.14.500 per liter.


"Kebijakan dan keputusan kenaikan harga BBM sampai saat ini terus disorot publik," kata Firdaus.

 

Menurut mereka, kebijakan itu tentunya tidak berpihak kepada masyarakat. Bisa dipastikan semua kebutuhan sandang pangan dan papan ikut mengalami inflasi (kenaikan harga) akibat kenaikan harga BBM. 


Aksi menuntut, mestinya pemerintah bisa lebih memaksimalkan pendistribusian BBM bersubsidi, agar tepat sasaran karena fakta menunjukkan 80 persen subsidi dinikmati oleh orang-orang yang tergolong mampu (kaya) dan bukan masyarakat ekonomi lemah ke bawah. Padahal, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) berjumlah 26,16 juta jiwa per bulan Maret 2022. 


Soroti kejahatan di tubuh Polri

Tidak hanya soal itu, mereka juga mengungkap bahwa Polri sebagai sebuah lembaga institusi penegak hukum yang juga memiliki fungsi pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat. Polri kian hari mengalami distorsi dari kepercayaan publik. Hal ini, tentunya bersumber dari munculnya berbagai fakta yang bertentangan dengan tugas dan wewenangnya. 


Kejahatan di tubuh Polri yang melibatkan oknum-oknum tanpa klaster jabatan mulai dari tamtama hingga perwira tinggi Polri hari ini menunjukkan krisis moral dan sinergitas polri. Kapitalisasi hukum kerap kali terjadi, pengamanan segala jenis kejahatan dan tindakan kriminal melibatkan banyak anggota Polri, tentu dibilang kejahatan melibatkan lembaga negara.


"Saat ini integritas Polri sedang diuji, tentu untuk mengembalikan citra dan nama baik institusi tidak sekedar dengan keberanian dan ketegasan. Akan tetapi, juga keterbukaan dan melibatkan banyak pihak terutama lembaga-lembaga independen yang ada di pusat, daerah, kota dan kabupaten," terang Firdaus.


Tindak korupsi sebagai musuh negara yang nyata

Sementara itu, Korlap PMII cabang Bima, Sukirman melalui orasinya juga menyampaikan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan dikatagorikan sebagai musuh negara yang nyata. Ia menyebut, berdasarkan data statistik, tindakan korupsi di Indonesia bukan malah menurun, sebaliknya malah semakin meningkat. 


Hal itu, kata Suki, jelas menggambarkan bahwa kasus tidak pidana korupsi harus benar-benar diatensi serius oleh lembaga Negara yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, PN/PT dan KPK. Undang undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi harusnya sebagai instrumen untuk memberantas tindak pidana korupsi. 


Kasus-kasus korupsi kerap kali terjadi di Indonesia. Namun, penanganan kasus terkesan mandek di meja hijau.


"Contohnya kasus dugaan korupsi bantuan dana sosial kebakaran di tiga kecamatan senilai 2,3 miliar di Kabupaten Bima. Padahal kasus ini sudah diperiksa sejak bulan Januari 2021 lalu, namun belum menuai titik terang. Berbanding terbalik dengan kasus korupsi yang dilakukan Kades Waduruka yang sekarang sudah ditahan dan sudah jadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa," bebernya.


Korlap IMM cabang Bima Firdaus, melalui orasinya menyampaikan kualifikasi kejahatan dalam klaster negara, korupsi merupakan musuh besar negara yang harus diberantas di negara Indonesia.


"Menyambut misi besar negara, institusi terkait harus benar-benar serius dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga sampai ke akar-akarnya," terangnya. 


Korlap PD KAMMI Bima Supratman dan Korlap DPC GMNI Bima Imam Al-Farazi, menyampaikan merespons kenaikan harga BBM, krisis integritas di tubuh Polri dan tidak pidana korupsi serta mafia di sektor minyak dan gas di Indonesia.


Karena itu, Cipayung Bima menyuarakan beberapa tuntutan yakni menolak kenaikan harga BBM. Mereka mendesak kepada pemerintah agar mencabut kenaikan harga BBM subsidi. Mendesak pemerintah untuk memaksimalkan proses distribusi subsidi BBM agar tepat sasaran sesuai klaster pendapatan perkapita masyarakat dengan klas kendaraan roda dua, transportasi umum dan angkutan logistik dan mendesak pemerintah mencabut kenaikan harga tarif dasar listrik. 


"Kami juga mendesak pemerintah agar tidak tegas mafia di sektor minyak dan gas. Mendesak kejaksaan Negeri Raba Bima agar segera menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial dan meminta Kepolisian RI menegakkan supermasif Hukum di NKRI," tegasnya. 


Kontributor: Ardy Mpoa
Editor: Kendi Setiawan