Daerah

Inilah Hak 7.055 Calon Jamaah Haji Lampung setelah Gagal Berangkat

Rabu, 3 Juni 2020 | 22:30 WIB

Bandar Lampung, NU Online
Menyusul kebijakan Pemerintah Indonesia tentang dibatalkannya pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2020, sebanyak 7.055 calon haji dari Provinsi Lampung dipastikan gagal berangkat. Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung H Wasril Purnawan kepada NU Online, Rabu (3/6).

 

Dari jumlah tersebut, sekitar 6.500 calon jamaah haji atau 90 persennya telah melakukan pelunasan biaya ibadah haji. Ia pun mengatakan bahwa bagi calon haji yang sudah melakukan pelunasan tapi tidak berangkat memiliki beberapa hak. Di antara hak tersebut adalah bisa menarik dana pelunasannya kembali. Namun ketika ingin berangkat tahun depannya, mereka harus melunasinya lagi.

 

"Bagi yang mengambil (dana pelunasan), haknya sebagai calon jamaah tahun 2021 tetap. Tapi akan melunasi pada saat pelunasan (tahun 2021)," jelasnya.

 

Sedangkan bagi yang tidak menarik dana pelunasan hajinya, dana tersebut akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat dari pengelolaan dana tersebut akan diberikan kepada calon jamaah selambat-lambatnya 30 hari sebelum keberangkatan tahun depan.

 

Untuk memudahkan masyarakat dalam memahami Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tentang Pembatalan Ibadah Haji, pihaknya sedang membuat info grafis yang menjadi terjemah dari KMA tersebut. "Terutama terkait dengan mekanisme pengusulan pengembalian dana pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) bagi jamaah," tambahnya.

 

Seperti dijelaskan dalam KMA tersebut, jamaah haji yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih disyaratkan membuat permohonan tertulis kepada Kepala Kementerian Agama di kabupaten atau kota dengan menyertakan beberapa dokumen.

 

Di antaranya adalah bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,  fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi. 

 

Terima dengan Lapang Dada
Dengan pembatalan ini Wasril berharap para calon jamaah dapat menerimanya dengan lapang dada. Dengan penundaan ini calon jamaah akan dapat memiliki waktu lebih banyak untuk menyiapkan diri baik moril maupun materiil sebelum menunaikan ibadah rukun Islam kelima ini.

 

"Saya harap keputusan pemerintah pusat ini dapat diterima oleh calon jamaah haji dengan lapang dada, sebab ini berkaitan dengan kemampuan untuk melaksanakan dalam haji," harapnya.

 

Dalam ibadah haji terangnya, jamaah haji harus memenuhi syarat yakni mampu (istitoah). Mampu di sini bukan hanya dalam segi pembiayaan saja namun terdiri dari tiga poin.

 

Pertama adalah kemampuan finansial atau dana yang dibutuhkan untuk berangkat ke tanah suci, kedua adalah kemampuan kesehatan baik fisik maupun mental, dan ketiga adalah kemampuan keamanan dari calon haji.

 

Di samping karena waktu persiapan yang pendek karena sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan dilaksanakannya haji atau tidak, kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda juga menjadi pertimbangan keamanan jamaah.

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan