Daerah

Jelang Ramadhan, UPZIS di Sidoarjo Adakan Bimtek Amil Zakat

Selasa, 17 Maret 2020 | 02:00 WIB

Jelang Ramadhan, UPZIS di Sidoarjo Adakan Bimtek Amil Zakat

Ketua NU Care-LAZISNU Sidoarjo saat memberikan arahan dan motivasi kepada para peserta Bimtek yang diadakan di kantor MWCNU Sukodono. (Foto: NU Online/Yuli R)

Sidoarjo, NU Online
Perjalanan lembaga filantropi Nahdlatul Ulama (NU) yakni Lembaga Amil Zakat, Infak, Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) mengalami perkembangan yang sangat pesat dari waktu ke waktu.
 
Karenanya, LAZISNU dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan bidangnya, tata kelola kelembagaan yang baik, transparan dan memenuhi standar akuntansi publik.
 
Untuk menjawab tantangan kedepan, Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Shadaqah (UPZIS) LAZISNU Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) amil dan zakat di kantor NU setempat, beberapa waktu berselang. Hal tersebut semakin mendesak karena akan memasuki bulan Ramadhan.
 
Ketua NU Care-LAZISNU Kabupaten Sidoarjo Muh Ihsan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Bimtek amil dan zakat tersebut, karena ilmu yang diterima sangat bermanfaat bagi pengurus dan petugas.
 
“Perlu saya sampaikan bahwasanya memang untuk seluruh pengurus amil, baik itu amil yang berada di bawah naungan LAZISNU maupun takmir masjid yang mempunyai Surat Keputusan atau SK LAZISNU harus sedikit banyak mengetahui tata cara atau tentang amil dan zakat. Apalagi dalam waktu dekat akan memasuki bulan Ramadhan,” katanya, Selasa (17/3).
 
Materi yang diberikan kepada peserta Bimtek antara lain perspektif zakat oleh KH Muhammad Sholeh Qosim selaku Dewan Syariah PW NU Care-LAZISNU Jatim, regulasi undang-undang tentang ketetapan amil oleh Mohammad Khusairi selaku
Kepala KUA Kecamatan Sukodono. Ada juga materi bimbingan teknis pelaporan zakat oleh Imam Syafei selaku dosen akuntansi Universitas Bhayangkara Surabaya.
 
Dalam pemaparannya KH Muhammad Sholeh Qosim yang juga Wakil Ketua Pengurus Besar (PB) Lembaga Takmir Masjid NU (LTMNU) menjelaskan tentang dasar hukum zakat di Indonesia. 
 
“Dasar hukum zakat adalah pasal  34 undang-undang dasar (UUD) 1945, ini harus kita pakai, tanggung jawab pengentasan kemiskinan dalam undang-undang menjadi kewajiban pemerintah. Selain itu, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk bersama membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan,” kata Kiai Sholeh.
 
Katib Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo tersebut menegaskan NU memiliki LAZISNU yang sudah mendapatkan SK Kementrian Agama (Kemenag) sejak tahun 2016 dan hukum lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah adalah sah. Hal tersebut karena pemerintah Indonesia mempunyai hak syar’i untuk membentuk amil. 
 
“Dengan mendapatkan SK LAZISNU, maka amil syar’i sudah anda kantongi dan sah,” tegas Kiai Sholeh.
 
Dikatakan, lembaga amil zakat bertugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat serta dilindungi oleh Negara. Bagi amil zakat yang tidak berbadan hukum akan ada sanksi dari pemerintah berupa administrasi hingga pidana.
 
“Pelaporan itu penting karena lembaga amil zakat wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Badan Amil Zakat Nasional, pemerintah daerah atau minimal kepada KUA setempat setiap enam bulan dan akhir tahun,” ujarnya.
 
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Sukodono Mohammad Khusairi, mengemukakan Bimtek yang digelar oleh UPZIS LAZISNU MWCNU Sukodono ini sangat bagus dalam memberikan pemahaman kesyariahan dari penanganan zakat di masyarakat yang ditangani oleh LAZISNU di tingkat ranting.
 
“Karena keawaman masyarakat khususnya masalah amil ini ketika tidak dipahamkan, selamanya akan salah terus,” jelasnya.
 
Disampaikannya penanganan zakat di masyarakat rata-rata masih mengikuti cara lama, tidak ada SK dan pelaporan. Mereka mengumpulkan zakat, dibagi, yang paling parah lagi masih panitia tapi sudah mengambil jatah amil.
 
Menurutnya Bimtek seperti ini sangat penting untuk memberikan pemaparan terutama kepada kader muda dengan diberikan pemahaman tentang LAZISNU yang sudah memilik SK dan menjadi amil syar’i.
 
“Semoga ke depan masalah pengumpulan zakat tidak hanya berkutat pada zakat fitrah, tapi zakat malnya juga bisa ditangani secara maksimal oleh teman-teman dari UPZIS NU Care-LAZISNU MWCNU Sukodono. Kemudian dikumpulkan dan ditasharufkan ke delapan asnaf secara tepat sasaran, dan pelaporan juga penting, karena LAZISNU harus open manajemen,” katanya.
 
Khusairi menegaskan bahwa kehadirannya sebagai pembinaan kepada UPZIS NU Care-LAZISNU MWCNU Sukodono yang merupakan mitra KUA.
 
“Ini sebagai pembinaan dari KUA perihal zakat karena kita kadang sering ditanya oleh pusat laporan zakat dari daerah, bahkan kantor kecamatan juga minta. Kalau tidak ada sinergitas dari KUA, kementerian agama dan LAZISNU, kita kesulitan untuk mendapatkan data dari desa,” pungkasnya. 
 
 
Kontributor: Yuli Riyanto
Editor: Ibnu Nawawi