Majalengka, NU Online
Puluhan mahasiswa menggelar unjuk rasa bersama menuntut pemerintah membatalkan kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi. Di depan Gedung DPRD Majalengka jalan KH Abdul Halim, Selasa (18/11) siang, mereka menyampaikan aspirasinya agar pemerintah mencari jalan lain untuk meningkatkan pendapatan APBN.
<>
Mereka yang berunjuk rasa terdiri atas gabungan aktivis PMII, HMI, GMNI, Persatuan Pekerja Seluruh Indonesia (PEPSI), dan senat mahasiswa sekabupaten Majalengka.
Koordinator aksi Jajang Sudiana menilai, kebijakan pencabutan subsidi BBM menyakiti hati rakyat Indonesia. Terbukti, rezim baru telah dating. Tidak ada bedanya dengan rezim sebelumnya. Karena, BBM merupakan modal rakyat dalam menggerakkan usaha, pertanian, perdagangan, dan lain sebagainya.
Ketua PMII Majalengka Iwan Irwanto mengatakan, kenaikan BBM menyengsarakan rakyat. Kebijakan itu, dinilainya, terlalu instan. Pemerintah semestinya mengambil langkah lain seperti mengoptimalisasi pengelolaan pajak dan memberantas mafia migas.
“Meskipun kenaikan hanya Rp. 2000, dampak sosialnya cukup signifikan seperti kenaikan bahan pokok, transportasi mahal, lahan pekerjaan menjadi sulit,” kata Iwan.
Menurut Iwan, kartu sakti Jokowi sebenarnya bukan solusi, justru mendidik masyarakat menjadi konsumtif. Tidak ubahnya seperti BLT dan BLSM. Hanya saja berbeda model dan brandingnya.
Aksi dimulai pada pukul 09.00. Mereka berkumpul di kantor Sekretariat PMII Majalengka untuk kemudian bertolak menuju Gedung DPRD Majalengka. Sepanjang long march, mereka berorasi dan menggelar aksi teaterikal. (Aris Prayuda/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
3
Harlah Ke-95, LP Ma’arif NU akan Wujudkan Visi Pendidikan Bereputasi Internasional
4
Mengenal Susu Ikan, Cek Kandungan Gizinya bagi Tubuh
5
Kitab Haulal Ihtifal bi Dzikra Maulidin Nabi, Menelusuri Sejarah dan Hukum Maulid Nabi
6
Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren
Terkini
Lihat Semua