NU Solo Bahas Hukum Demonstrasi hingga Jas untuk Mayat
NU Online · Senin, 2 Januari 2017 | 02:01 WIB
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surakarta kembali mengadakan kegiatan Bahtsul Masail di Masjid As-Segaf Pasar Kliwon Solo, Jumat (30/12). Pada kesempatan tersebut, forum membahas persoalan boleh atau tidaknya melakukan aksi demonstrasi.
"Diperbolehkan melakukan aksi demo dengan syarat antara lain demo tidak anarkis. Rujukannya ada di kitab Ihya Ulumuddin juz 3 hal 337, kemudian Syarah Ihya juz 7 hal 25 dan Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuh juz 6 hal 704-705," papar Ketua LBM-NU Solo KH Abdul Aziz Ahmad.
Selain persoalan demonstrasi, forum juga membahas persoalan merawat jenazah. Yakni, bolehkah mayit muslim dikafani dengan diberi pakaian jas, celana, dan lain-lain?
"Pertanyaan itu dijawab boleh dengan syarat pakaian pengganti kafan tadi menutup aurat dan tidak tasyabbuh (menyerupai) orang kafir," terang Kiai Aziz.
Ditambahkan dia, Forum Bahtsul Masail di lingkup NU Surakarta ini, digelar sekali dalam sebulan. Tempatnya pun bergantian, dari satu MWC ke MWC lainnya. (Ajie Najmuddin/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
3
Pengetahuan tentang HKSR Jadi Kunci Cegah Kekerasan Seksual, Begini Penjelasannya
4
Bukan Hanya Kiai, Mustasyar PBNU: Dakwah Tanggung Jawab Setiap Muslim
5
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
6
Fatwa Haram Tak Cukup, Negara Harus Bantu Atasi Akar Ekonomi di Balik Sound Horeg
Terkini
Lihat Semua