Daerah

NU Subang Soroti Dana Talangan Haji dan Umroh

Kamis, 12 September 2019 | 14:00 WIB

NU Subang Soroti Dana Talangan Haji dan Umroh

Kegiatan LBMNU Subang, Jawa Barat

Subang, NU Online
Biaya perjalanan haji dan umroh di era modern seperti sekarang ini semakin dimudahkan sebab ada pihak ketiga yang akan melunasi semua biayanya dengan ketentuan calon jamaah haji siap membayarnya dengan cara dicicil sebagaimana cicilan motor, mobil, rumah dan sebagainya.
 
Program dana talangan haji dan umroh jadi sorotan warga NU Subang dan dimunculkan pada kegiatan bahtsul masail yang digelar di aula PCNU Subang, Rabu (11/9).
 
Dalam kegiatan yang dimotori oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Subang itu, semua peserta sepakat bahwa dana talangan haji dan umroh itu pada dasarnya diperbolehkan dan tidak jadi masalah ketika biaya yang digelontorkan pihak ketiga sesuai dengan tarif normal yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama.
 
"Namun ketika biaya yang ditawarkan oleh pihak leasing itu melebihi tarif normal karena jamaah bayarnya nyicil, ini yang jadi sorotan dan tadi sudah kita bahas bersama," Kata Sekretaris PC LBMNU Subang, KH Asep Saefudin usai kegiatan berlangsung.
 
Lebih lanjut disampaikan bahwa para peserta bahtsul masail bersepakat dalam membolehkan dana talangan haji atau umroh, sebab hal itu bisa masuk dalam kategori ujroh sebagaimana tertuang dalam kitab I'anatut Thalibin juz 3 halaman 53 dan Al-Fiqhu al-Islamy wa 'Adillatuhu juz 5 halaman 494. Ujroh atau honor tersebut dipergunakan untuk biaya operasional pihak ketiga dalam mengurus semua keperluan dan biaya pelaksanaan ibadah haji.
 
"Peserta yang lain juga ada yang berpendapat bahwa dana talangan ini masuk dalam kategori  jual beli, pihak ketiga membeli 'seat' ke Kemenag, kemudian seat tersebut dijual kepada jamaah dan dibayar dengan cara dicicil karena melihat definisi ba'i dalam kitab Tausyaikh 'ala Ibnu Qosim halaman 130," tandasnya.
 
Ditambahkan, walaupun dianggap belum mampu namun proses ibadah haji bagi jamaah yang dibiayai oleh pihak ketiga tetap dianggap sah, sebagaimana diibaratkan seperti sahnya ibadah shalat Jumat bagi orang sakit, padahal orang yang sakit tersebut tidak wajib melaksanakan shalat Jumat.
 
Kegiatan Bahtsul Masail ini merupakan kegiatan gabungan dari 3 zona Bahtsul Masail Kabupaten Subang, setiap bulan warga NU di 3 zona tersebut melaksanakan kegiatan bahtsul masail di wilayah masing-masing yang dilaksanakan pada minggu kesatu, ketiga dan keempat. Pada minggu kedua digabungkan di Kantor PCNU Subang.  
 
Kontributor: Aiz Luthfi
Editor: Abdul Muiz