Daerah

Pengurus NU Wajib Kuasai Aturan Organisasi

Sabtu, 28 Maret 2015 | 14:01 WIB

Pekalongan, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pekalongan meminta kepada segenap jajaran pengurus NU dan Badan Otonom (Banom) utnuk menguasai segala aturan yang telah ditetapkan dan berlaku di lingkungan masing masing. Tanpa itu, apa pun keputusan organisasi akan sulit dilaksanakan.
<>
Dicontohkan, banyak ditemukan jajaran pengurus NU dan badan otonom sering menyebut NU dengan sebutan Pimpinan Cabang NU, ada pula menyebut Ketua PCNU dengan sebutan ketua tanfidz dan bahkan menyebut rois pun dengan panggilan ketua rois syuriyah atau ketua dewan syuro.

Hal tersebut disampaikan Katib PCNU Kota Pekalongan, H. Romadhon Abdul Jalil saat memberikan pengarahan segenap jajaran pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pekalongan Utara yang baru saja dilantik oleh Rois PCNU KH Zainuri Zainal Mustofa Jumat malam (27/3) di Gedung Eks Karesidena Pekalongan Komplek Jetayu Pekalongan.

Dikatakan, pelurusan berbagai istilah perlu dilakukan, karena masih banyak dijumpai di lingkungan NU sendiri istilah istilah yang tidak baku sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun pedoman organisasi NU sering diucapkan. 

Oleh karena itu, pintanya, semua pengurus NU dan Banom yang baru saja dilantik diminta mempelajari dan melaksanakan pedoman organisasi, agar dalam menjalankan tugas tidak melakukan kesalahan yang tidak perlu.

"Saya meminta kepada segenap jajaran pengurus yang baru saja dilantik dan ini juga berlaku kepada jajaran pengurus NU dan banom di berbagai tingkatan untuk mempelajari secara mendalam aturan dan pedoman organisasi," ujar Romadhon.

Sementara itu, Rois PCNU Kota Pekalongan KH Zainuri berpesan kepada Pengurus MWC NU Pekalongan Utara, agar dalam menjalankan roda organisasi senantiasa berpedoman kepada AD ART dan petunjuk PCNU. Hal ini perlu disampaikan, agar dalam mengemban amanat tetap istiqomah. 

"Semenjak anda saya lantik dan diterimanya SK pengesahan pengurus, maka Saudara memiliki kewajiban untuk menjalankan roda organisasi sampai akhir periode," tandas Zainuri.

Kiai Zainuri lantas mengutip salah satu keputusan muktamar NU tentang kewajiban menjalankan tugas setelah menerima SK pengurus, bahwa pengurus yang telah menerima SK berkewajiban menjalankan tugas tugas organisasi dan melaksanakan program kerja yang telah diputuskan, meski jika tidak menjalankan atau meninggalkan tidak berdosa, ungkapnya.

Pelantikan yang dikemas dalam “Semarak utara bersatu” ditunjang dengan kegiatan lain yakni berupa jalan sehat, bazar, donor darah dan pengajian umum.

Ketua MMC NU Pekalongan Utara HM. Nasir kepada NU Online mengatakan, kegiatan bersama yang dikemas dengan semarak utara bersatu merupakan kegiatan pertama kalinya selama ini. Hal ini bertujuan untuk menyatukan dan menggelorakan semangat untuk berkhidmah kepada NU dan sekaligus merapikan dan merapatkan barisan untuk melawan gerakan radikalisme yang mulai masuk wilayah Pekalongan.

"Saya dan segenap jajaran pengurus MWCNU Pekalongan uatara dan badan otonom se Pekalongan Utara siap membentengi warga dari paham radikalisme yang disinyalir telah masuk Pekalongan," tandas Nasir. (abdul muiz/abdullah alw)