Daerah

RMINU Tegal Dorong DPRD Segera Sahkan Raperda Pesantren 

Kamis, 4 Maret 2021 | 14:00 WIB

RMINU Tegal Dorong DPRD Segera Sahkan Raperda Pesantren 

FGD Raperda Pesantren DPRD Kabupaten Tegal (Foto: NU Online Jateng/Zaki Mubarok)

Tegal, NU Online  
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren di Kabupaten Tegal tentang penyelenggaraan dan fasilitasi pesantren yang sedang digodog di DPRD Kabupaten Tegal patut didukung bersama oleh seluruh lapisan masyarakat maupun pemangku kebijakan, baik dari sisi filosofis, sosiologis, maupun yuridis. 

 

"Sembilan belas ribuan santri dan seribu empat ratusan ustadz di pesantren berikut sarana dan prasarana sangat membutuhkan payung hukum untuk mendapatkan fasilitasi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan pesantren," ujar Ketua Pengurus Cabang (PC) Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Kabupaten Tegal KH Syamsul Arifin.

 

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dan RMINU, Senin (1/3) lalu Kiai Syamsul mengatakan, sudah sepatutnya Raperda Penyelenggaraan dan Fasilitasi Pesantren di Kabupaten Tegal segera disahkan. 

 

“Pondok pesantren selama ini mandiri dan ini menyisakan persoalan, terutama beban dalam penyelenggaraan pesantren. Maka Perda Pesantren menjadi harapan untuk meningkatkan pelayanan kepada santri,” terangnya 

 

Menurutnya, kesehatan santri, sarana dan prasarana, keterampilan santri, beasiswa santri untuk melanjutkan di jenjang yang lebih tinggi, kesejahteraan ustadz sangat memerlukan fasilitasi dari pemerintah. 

 

"Beban penyelenggaraan pesantren yang selama ini ditanggung oleh pengasuh atau kiai pesantren akan berkurang. Tapi ya itu, syarat penerima fasilitas dari pemerintah harus pesantren yang NKRI harga mati, menjaga kedaulatan NKRI, mengakui Pancasila, dan UUD 1945 sebagai dasar negara," tegasnya.

 

Pengasuh Pesantren Putri Babakan, Lebaksiu, Kabupaten Tegal KH Nasihun Isa Mufti menegaskan pentingnya peraturan daerah yang memfasilitasi pondok pesantren. "Saya berharap dengan Perda ini nantinya pesantren dapat mengakses dan mendapatkan fasilitas dari dinas-dinas yang ada," katanya.

 

Menurutnya, salah satu permasalahan yang dihadapi pesantren adalah kebersihan dan kesehatan. Jika raperda ini disahkan, dirinya berharap pemerintah melalui dinas-dinas yang ada dapat ikut serta menghidupi pesantren, memberikan layanan kesehatan kepada santri, ustadz, dan pembangunan sanitasi yang layak bagi pesantren. 

 

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal H Miftahudin mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah ini telah dipansuskan. Artinya mengalami progress yang signifikan untuk mencapai pengesahan.

 

Ketua Pansus Raperda Pesantren Hj Noviyatul Faroh kepada NU Online, Kamis (4/3)  menyampaikan terima kasih atas kehadiran para kiai yang menyampaikan aspirasi tentang pesantren. "Apa yang disampaikan para kiai pengasuh pesantren ini akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan lebih lanjut," katanya.

 

Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari FPKB Achmad Djafar menambahkan, sejak awal FPKB berkomitmen untuk menghadirkan negara di ranah lokal dalam penyelenggaraan dan fasilitasi pesantren. 

 

"Betapapun Undang-undang Pesantren telah disahkan. Sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitas kepada pesantren yang merupakan bagian dari sistem pendidikan pesantren,” pungkasnya.

 

Kontributor: Zaki Mubarok, Nurkhasan 
Editor: Abdul Muiz