GP Ansor Jakarta Beri Pendampingan Hukum bagi Anak 14 Tahun di Jakpus yang Jadi Korban Kekerasan Seksual
NU Online · Rabu, 11 Desember 2024 | 18:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jakarta berkomitmen mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun yang diduga dilakukan oleh inisial A di Jakarta Pusat.
Selain pendampingan hukum, GP Ansor Jakarta juga memastikan adanya pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya. Pendampingan ini untuk membantu pemulihan mental dan menumbuhkan rasa aman selama proses hukum berlangsung.
“Kami rutin bertemu keluarga dan korban untuk memberikan rasa aman selama menjalani proses hukum ini,” tutur Wakil Sekretaris PW GP Ansor Ismunanda, sebagaimana dikutip NU Online Jakarta.
Menurutnya, kasus ini terungkap melalui laporan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Tanah Abang yang menyampaikan bahwa korban merupakan anak di bawah umur.
"Kami kemudian langsung menyiapkan tim hukum untuk melakukan advokasi turun langsung ke rumah korban," ujarnya.
Dalam kasus ini, GP Ansor Jakarta telah menyerahkan bukti-bukti penting terkait tindakan pelaku kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan teregister di Polres Jakarta Pusat dengan Nomor: LP/B/2564/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya pada 18 November 2024.
"Proses hukum sedang berjalan, saat ini telah masuk tahap penyelidikan oleh Penyidik Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat," jelasnya.
GP Ansor Jakarta juga telah melapor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk mengawal kasus ini agar korban mendapat keadilan semaksimal mungkin.
"Kami sudah mengadu ke LPSK pada 3 Desember 2024. Harapan kami, LPSK mengawal perkara ini dengan tuntas, melindungi dan mengupayakan hak korban" tambahnya.
Ismunanda mengatakan, upaya GP Ansor dalam kasus ini merupakan bagian dari komitmen untuk membantu masyarakat lemah, kelompok rentan, dan mereka yang menghadapi persoalan hukum, terutama warga NU yang di Jakarta.
"Karena Ansor (artinya) adalah penolong, kami akan terus menolong orang-orang yang berhadapan dengan hukum, tentu dengan kemampuan dan keterbatasan kami," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua