Jatim

Mitigasi Bencana Tanggung Jawab Bersama

Jumat, 4 November 2022 | 08:30 WIB

Mitigasi Bencana Tanggung Jawab Bersama

Lokasi bencana longsor yang pernah terjadi di Kabupaten Nganjuk. Foto: Istimewa

Nganjuk, NU Online Jatim

Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Nganjuk menilai bahwa mitigasi bencana merupakan tanggung jawab bersama.


PC LPBINU Nganjuk juga mengimbau seluruh pengurus dan relawan di setiap tingkatan untuk siaga dalam menghadapi potensi bencana alam. Hal itu disebabkan tingginya curah hujan dalam beberapa minggu terakhir.


“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nganjuk akan membentuk satgas tanggap bencana di desa-desa terutama yang rawan bencana,” tutur Ketua LPBINU Nganjuk, H Subhan kepada NU Online Jatim, Kamis (03/11/2022).


Subhan menuturkan, pihaknya telah melakukan pemetaan dan mencatat daerah-daerah rawan bencana di Kabupaten Nganjuk, baik banjir, longsor maupun angin puting beliung.


Ia menegaskan bahwa LPBINU Nganjuk harus belajar dari berbagai pengalaman. “Mitigasi bencana adalah tanggungajawab kita bersama. Oleh karena itu, saya selalu mengatakan terlebih kepada para pengurus dan relawan untuk tidak gagap saat menghadapi potensi bencana, mengingat berbagai pelatihan rescue telah diikuti,” sambungnya.


Tahapan mitigasi bencana

Diektur LPBINU Nganjuk, M Sofatul Anam mengatakan, prosedur dan tahapan untuk mengurangi resiko serta dampak dari bencana atau yang biasa disebut dengan mitigasi perlu dilakukan. Hal itu mengingat setiap bencana alam memiliki sejumlah resiko yang tak terhindarkan.


Adapun program mitigasi bencana LPBINU Nganjuk di antaranya dengan memetakan wilayah rawan bencana, melakukan reboisasi atau penghijauan hutan di dataran tinggi, serta memberikan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama yang tinggal di daerah rawan bencana.


“Sebelum melangkah kami membuat perencanaan terlebih dahulu berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi dan kemungkinan adanya bencana lain. Tujuannya adalah meminimalkan resiko korban jiwa dan sarana pelayanan umum,” jelas Anam.


Langkah mitigasi berikutnya adalah respons, yakni upaya mengurangi resiko bahaya yang diakibatkan bencana. Tahapan ini dilakukan sesaat setelah terjadi bencana dengan fokus pada upaya pertolongan korban jiwa dan antisipasi kerusakan yang terjadi.

 

Hal yang tak kalah penting, lanjut alumnus Institut Agama Islam (IAI) Pangeran Diponegoro Nganjuk itu, dari upaya mitigasi adalah pemulihan. Langkah tersebut perlu diambil setelah bencana terjadi guna mengembalikan kondisi masyarakat seperti sedia kala.


“Berdasarkan waktunya, tahapan kegiataan mitigasi bencana dibagi empat yaitu sebelum bencana terjadi, saat bencana terjadi, kegiatan tepat setelah bencana terjadi dan pasca bencana yang meliputi pemulihan, penyembuhan, perbaikan, dan rehabilitasi,” pungkasnya.