Ketenagakerjaan

Kesadaran Wajib Lapor Tenaga Kerja Rendah, Kemnaker Bakal Terapkan Pendekatan Berbasis Manfaat

Rabu, 1 September 2021 | 12:14 WIB

Kesadaran Wajib Lapor Tenaga Kerja Rendah, Kemnaker Bakal Terapkan Pendekatan Berbasis Manfaat

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Hukum Ketenagakerjaan (Binariksa) Kemnaker, Yudi Adiratna.

Jakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan pendekatan berbasis kemanfaatan dalam menyosialisasikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Pendekataan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaraan perusahaan untuk mendaftar WLKP tidak hanya berdasarkan kewajiban semata, namun berdasarkan kebutuhan perusahaan akan pentingnya WLKP.

 

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mencanangkan sembilan lompatan besar Kemnaker, salah satu poinnya adalah reformasi pengawasan ketenagakerjaan.

 

"Melalui reformasi birokrasi ini, kami ingin mengubah pendekatan dalam mensosialisasikan WLKP, agar WLKP tidak dianggap sebagai sebuah kewajiban, tetapi WLKP menjadi sesuatu yang bermanfaat dan benar-benar dibutuhkan oleh perusahaan itu sendiri," kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Rabu (1/9).

 

Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Hukum Ketenagakerjaan (Binariksa) Kemnaker, Yudi Adiratna, mengatakan bahwa reformasi pengawasan ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan stakeholders dalam mengimplementasikan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan perusahaan dalam mendaftar WLKP.

 

Untuk itu, sosialisasi WLKP yang dilakukan pihaknya saat ini tidak lagi fokus pada kewajiban pengusaha dalam mendaftarkan perusahaannya di WLKP, namun pada kemanfaatan yang didapat perusahaan manakala telah didaftarkan di WLKP.

 

"Kita harus mengubah mindset, pemerintah harus mengubah gayanya, kalau gayanya gaya paksa itu sudah nggak jamannya," kata Yuli Adiratna pada acara Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yag dilaksanakan secara hybrid di Bandung, Selasa (31/8).

 

Yuli Adiratna menuturkan, kepatuhan perusahaan dalam mendaftar WLKP masih rendah. Dari 26 juta perusahaan secara nasional, baik perusahaan besar, menengah, maupun kecil, hanya 359.703 perusahaan yang telah mendaftarkan diri di WLKP.

 

Oleh karenanya, pendekatan kemanfaatan dan keuntungan yang didapat perusahaan setelah mendaftar WLKP harus lebih ditekankan. Di mana perusahaan yang telah melakukan pendaftaran di WLKP, maka secara otomatis akan terdaftar dalam database Kementrian Ketenagakerjaan, yang nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik berkaitan dengan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum ataupun kelembagaan.

 

"Ini menjadi tantangan bagi kami, bagaimana memudahkan perusahaan melaporkan dan merasa ada manfaatnya. Jangan hanya terpaksa," ujarnya.