Lingkungan

Dua Kepentingan NU soal Pengelolaan Hutan

Kamis, 5 Juli 2018 | 14:00 WIB

Jombang, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, Jawa Timur mendapat amanah sekaligus kepercayaan untuk mengelola hutan Perhutani seluas seratus hektar. Pengelolaan sektor kehutanan merupakan hasil kerja sama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam hal pengelolaan tersebut, Katib PCNU Jombang Ahmad Samsul Rijal menjelaskan, NU memiliki dua kepentingan sekaligus, yakni pengelolaan hutan produksi juga tradisi budaya Islam Nusantara.

"Sudah tepat NU Jombang diserahi tugas 100 hektar lahan hutan produksi untuk dua kepentingan sekaligus, yakni hutan produksi dan tradisi budaya Islam Nusantara," ungkapnya, Kamis (5/7).

Ia menambahkan, pada titik-titik tertentu, hutan produksi dalam kelola Perhutani terdapat kekhasan dari perspektif pendidikan, budaya, lingkungan dan sosial keagamaan. Karenanya perlu diurus dan dikelola oleh mereka yang ahli di bidangnya.

"Perhutani adalah institusi yang ahli dibidang produksi tanaman pokok dan penopang sektor kehutanan. Nah, NU ahli dibidang penjagaan dan perawatan tradisi serta budaya," jelasnya. "Terlebih dengan sudut pandang yang menyatu dengan komunitas bawah," lanjut dia.

Hutan yang diamanahi untuk dikelola berada di Desa Kedunglumpang, Mojoagung. Di dalamnya terdapat sejumlah situs seperti makam Syekh Palumbon atau Syekh Ami Luhur juga makam Alit. Di Kedunglumpang juga terdapat situs tua yang keberadaannya bagian dari jejak dakwah Islam sebelum Syekh Subakir.

"Dan hak kelola kawasan tanpa merubah, terlebih merusak fungsi pokok hutan produksi," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua PCNU Jombang KH Salmanudin Yazid Alhafid bersama beberapa pengurus NU yang lain telah membincangkan terkait pengelolaan hutan secara langsung dengan pihak Perhutani di Pondok Pesantren Babussalam Kalibening, Kecamatan Mojoagung, Jombang yang diasuhnya. Kala itu juga didampingi rombongan Lembaga Pertanian NU

Sementara 100 hektar hutan yang akan dikelola terdiri dari 50 hektar dengan status Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan 50 hektar dengan status  Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

"Semuanya akan kita kelola dengan prinsip agar memberikan dampak yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat," tuturnya. (Syamsul Arifin/Muhammad Faizin)