Nasional

5 Warisan PP IPNU 2019-2022 yang Perlu Terus Dikembangkan

Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:00 WIB

5 Warisan PP IPNU 2019-2022 yang Perlu Terus Dikembangkan

Kongres XX IPNU. (Foto: NU Online/Syakir)

Jakarta, NU Online

Kongres XX Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) sudah berakhir pada Selasa (16/8/2022) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Kongres XX IPNU menetapkan Muh Agil Nuruz Zaman sebagai ketua umum terpilih untuk masa khidmah 2022-2025.


Ketua Umum Pimpinan Pusat IPNU masa Khidmah 2019-2022 Aswandi Jailani menaruh harapan besar kepada Agil dan kepengurusan yang baru ini dapat melanjutkan inovasi dan pengembangan organisasi yang telah dilakukan oleh kepengurusan sebelumnya. 


Setidaknya, ada lima hal penting yang menjadi inovasi PP IPNU masa khidmah 2019-2022. Pertama, PP IPNU 2019-2022 telah mengembangkan data base nasional. Seluruh anggota IPNU mulai terdata secara terpusat. Pengembangan data base ini pada mulanya berjalan di cabang-cabang sehingga tidak ada kesamaan data antara pusat dan daerah.


PP IPNU menginisiasi data base nasional ini agar pendataan di seluruh pimpinan, mulai wilayah, cabang, dan pimpinan di bawahnya dapat dilakukan secara lebih mudah dan terpusat. Mereka tidak perlu lagi membuat sistem serupa.


“Rekan-rekan pengurus pimpinan wilayah, pimpinan cabang, pimpinan anak cabang, hingga ranting dan komisariat tidak perlu repot-repot untuk membuat sistem database lagi. Ini sudah kami sediakan,” katanya kepada NU Online pada Selasa (16/8/2022).


Ia menitipkan betul database ini agar dapat lebih dikembangkan oleh kepengurusan PP IPNU yang akan datang. Sebab, tentu saja sebagai sebuah sistem baru, ia mengakui ada berbagai kekurangan.

 

“Database nasional ini menjadi aset berharga yang masih terus memerlukan pengembangan. Paling tidak, ini sudah kami hadirkan untuk rekan-rekan IPNU se-Indonesia,” katanya.


Selain database, inovasi baru yang dihasilkan oleh PP IPNU masa khidmah 2019-2022 adalah soal klasterisasi dan akreditasi. Dua hal ini sangat penting untuk memajukan organisasi. Kehadiran sistem ini dapat menggerakkan pimpinan di seluruh tingkatan lebih aktif lagi dalam melakukan kaderisasi dan kegiatan-kegiatan organisasi lainnya.


Database, klasterisasi, dan akreditasi ini menjadi terobosan baru yang sangat penting bagi pengembangan IPNU ke depan. Hal ini menuai apresiasi dari seluruh peserta Kongres XX IPNU. Tak ayal, seluruh peserta Kongres XX IPNU ini menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PP IPNU masa khidmah 2019-2022 tanpa ada penolakan dari satu peserta pun. Proses LPJ juga berlangsung sangat lancar tanpa dinamika yang berarti.


“Kami sangat berterima kasih dengan sambutan dan penerimaan rekan-rekan pimpinan se-Indonesia. Ini juga berkat dorongan mereka untuk senantiasa memajukan dan mengembangkan IPNU,” katanya.


Kaderisasi

Kaderisasi menjadi ruh yang tidak bisa dipisahkan dari tubuh IPNU. Ia sudah menyatu sehingga bagian ini menjadi sangat krusial. Di tingkat nasional, tim kaderisasi PP IPNU telah berkeliling di berbagai wilayah Indonesia untuk menggelar kaderisasi lanjut. Setelah itu, kader terbaik yang dihasilkan itu dikumpulkan dalam forum Latihan Kader Nasional (Laknas) di Jakarta. Ini program baru yang dibuat PP IPNU 2019-2022.


“Puncaknya, kami datangkan kader-kader terbaik seluruh Indonesia untuk dapat mengikuti Laknas di Jakarta. Mereka dibekali materi untuk dapat mengembangkan IPNU di wilayahnya masing-masing,” ujar Aswandi.


Tim kaderisasi juga menerbitkan buku Prisma Pemikiran Pelajar: Modul Kaderisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama. Modul ini menjadi legasi penting untuk melaksanakan kaderisasi di seluruh tingkatan, mulai Masa Kesetiaan Anggota (Makesta), Latihan Kader Muda (Lakmud), Latihan Kader Utama (Lakut), hingga Latihan Instruktur (Latin) dan Latihan Kader Nasional (Laknas).


Modul ini memberikan arahan kurikulum dan batasan-batasan materi di setiap jenjang pengaderan. Hal ini tidak lain agar tidak ada lagi tumpang tindih ataupun pengulangan materi di setiap pengaderan.


Terakhir, IPNU ke depan juga telah diberikan petunjuk yang lengkap mengenai kaderisasi di sekolah-sekolah dengan hadirnya buku IPNU Back to School: Pedoman Komisariat Sekolah. Di buku ini juga dijelaskan mengenai langkah mengkader pelajar di sekolah umum, khususnya.


Aswandi berharap lima hal itu dapat dikembangkan secara lebih baik lagi ke depan. Sebab, itu merupakan aset yang berharga untuk memajukan organisasi pelajar NU. “Aset penting ini perlu untuk dipertahankan dan dikembangkan agar IPNU ke depan dapat meraih capaian-capaian yang lebih tinggi dan besar,” katanya.


Sebagai informasi, Kongres XX IPNU juga menyepakati peremajaan usia anggota dan pengurus IPNU dari 27 tahun ke 24 tahun. Keputusan ini dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU disebutkan mulai berlaku setahun setelah Kongres XX IPNU. Artinya, ketentuan tersebut akan berlaku pada tahun 2023 mendatang.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad