Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Dipenjara 20 Tahun
NU Online · Rabu, 12 April 2023 | 21:00 WIB
Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Banding Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Selain Ferdy Sambo, PT DKI Jakarta juga menolak pengajuan banding Putri Candrawati, lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dengan penolakan tersebut, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tetap dijatuhi hukuman 20 penjara.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Setya Indra Arifin mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo maupun Putri sudah sangat layak.
“Dari segi kelayakan untuk kasus Sambo Cs, saya pikir ada beberapa hal yang memang bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara, termasuk mengapa dia layak dijatuhi hukuman terberat. Salah satunya, terkait dengan posisinya selaku aparat penegak hukum, polisi,” kata Indra kepada NU Online, Rabu (14/4/2023).
Posisi Sambo sebagai penegak hukum dengan pangkat yang cukup tinggi, menurut Indra, juga menjadi alasan kuat PT DKI Jakarta menolak banding dan menjatuhkan hukuman maksimal.
“Kalau dinilai dari kelayakan, ya tentu saja layak jika yang bersangkutan mendapat hukuman terberat (mati),” imbuhnya.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
2
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
5
Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN, Peringatkan Risiko Indonesia Jadi Negara Gagal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Ngeusian Kamerdekaan ku Syukur jeung Nulad Sumanget Pahlawan
Terkini
Lihat Semua