BPKH Pastikan Jamaah Haji Tunggu Dapatkan Nilai Manfaat
NU Online · Jumat, 30 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan bahwa setiap jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi haji/jamaah tunggu akan mendapatkan Nilai Manfaat. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Nilai Manfaat tersebut?
Nilai manfaat adalah imbal hasil yang diperoleh dari pengelolaan atau optimalisasi dana haji oleh BPKH. Dana ini berasal dari setoran awal jamaah haji yang dikelola melalui berbagai instrumen investasi dan penempatan yang sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, dan keamanan.
Nilai Manfaat ini nantinya dapat digunakan untuk membayar selisih atau mengurangi jumlah biaya pelunasan haji yang harus dibayarkan oleh jamaah saat pemberangkatan nanti. Selain digunakan untuk penyelenggaraan haji, Nilai Manfaat juga dibagikan kepada jamaah haji tunggu, yang dapat dicek melalui aplikasi BPKH VA.
Dengan adanya Nilai Manfaat ini, BPKH berusaha untuk meringankan beban biaya pelunasan haji yang harus ditanggung oleh jamaah, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan dana haji tetap dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah yang ketat.
Pengelolaan dana oleh BPKH dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga dana yang diinvestasikan tidak hanya aman, tetapi juga memberikan imbal hasil yang optimal.
Ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab BPKH untuk memastikan bahwa dana jemaah haji dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para calon haji.
Dengan demikian, setiap jamaah haji tunggu dapat lebih tenang dan fokus dalam mempersiapkan ibadah hajinya, dengan keyakinan bahwa dana yang telah mereka setorkan dikelola dengan aman oleh BPKH. (adv)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
2
Tata Cara Shalat Gerhana Bulan, Lengkap dengan Niat dan Surat yang Dianjurkan
3
Khutbah Jumat: Menjaga Amanah dan Istiqamah dalam Kehidupan
4
Khutbah Jumat: Merawat Keutuhan Keluarga di Era Media Sosial
5
Lusa, Umat Islam Dianjurkan Puasa Ayyamul Bidh Rabiul Awal 1447 H, Berikut Niatnya
6
Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR Stop Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri
Terkini
Lihat Semua