Nasional

Dampak Salah Definisi soal Kodrat Perempuan

Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:30 WIB

Dampak Salah Definisi soal Kodrat Perempuan

Dikotomisasi peran perempuan dengan laki-laki di ruang publik banyak dipahami sebagai kodrat, maka peran-peran tersebut dianggap sudah baku dan tidak dapat dinegosiasi lagi.

Jakarta, NU Online

Dewan Kehormatan PC Fatayat NU Cilacap, Jawa Tengah Zulfatun Ni’mah menjelaskan dampak pendefinisian kata kodrat yang salah pada perempuan berakibat menimbulkan persepsi negatif dalam pandangan masyarakat.


Dikotomisasi peran perempuan dengan laki-laki di ruang publik banyak dipahami sebagai kodrat, maka peran-peran tersebut dianggap sudah baku dan tidak dapat dinegosiasi lagi.


“Saya yakin banyak di antara kita yang familiar dengan nasihat tentang kodrat, misalnya setinggi apapun pendidikan yang ditempuhnya, jangan sampai perempuan melupakan kodratnya,” ungkap Zulfa dalam diskusi Mengenal Gender, Memahami Kodrat, Rabu (25/8).


Bahkan, menurutnya, pembagian tugas rumah dengan suami dianggap tabu oleh sebagian kalangan, padahal kegiatan tersebut bersifat umum, yang tidak mempunyai sangkutan erat dengan jenis kelamin. Maka, pengerjaannya bisa dilakukan oleh siapa pun, dalam hal ini suami atau istri.


“Memasak, mencuci, banyak sekali dipahami sebagai kodrat perempuan. Padahal itu umum,” ujar perempuan yang aktif sebagai Dosen HAM dan Gender di IAIN Tulungagung itu.


Dampaknya, kata dia, berpengaruh pada pemahaman tentang peran kerumahtanggaan sebagai kodrat pada perempuan. Sehingga kalau tidak diluruskan pandangan itu dianggap baku dan paten, secara otomatis menjadikan perempuan mempunyai beban ganda. 


“Dan itu menimbulkan dampak yang tidak sepele, yaitu pemahaman tentang kerumahtanggaan menjadi kaku,” kata Zulfa.


Hal itu, ia ibaratkan dengan kapabilitas robot yang terbatas pada satu bidang saja. Misalnya, mesin cuci yang tugasnya hanya untuk membersihkan pakaian saja, dan contoh umum lainnya. 


“Nah, itu kan jadi mekanistik alias kaku,” ucap pengurus Fatayat kelahiran Cilacap, 17 Desember 1979 itu.


Sekretaris PC Fatayat NU Cilacap Nafisatul Azizah sepakat, dia mengatakan domestifikasi dalam rumah tangga itu merupakan kekeliruan. Sebab antara laki-laki dan perempuan itu sama sekali tidak ada dikotomi, tapi kemudian ada beberapa faktor yang membuat isu tersebut menjadi berkembang dan akhirnya dinormalisasi.


“Selama ini, isu itu kita pahami dari narasi-narasi yang mengarah kepada kegiatan atau aktivitas domestik perempuan, yaitu istilah sumur, dapur, kasur,” kata Nafisah.


Kontributor: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad