Nasional

Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan Hasilkan Sembilan Rekomendasi

Kamis, 18 Juli 2019 | 18:00 WIB

Batam, NU Online
Dialog keagamaan dan kebangsaan yang selenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dengan tema Merawat Kebinekaan Memperkokoh Wawasan Islam Wasathiyah dalam Kerangka NKRI menghasilkan sembilan rekomendasi. 

Lampiran rekomendasi diserahkan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, H Muhammad Agus Salim, menyerahkan rekomendasi itu kepada Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, H Tarmizi Tohor.

“Alhamdulillah pertemuan ini mendapatkan masukan dari para tokoh agama, sehingga program yang kami lakukan ini bukan hanya semata-mata pemikiran kami. Dialog nasional keagamaan dan kebangsaan ini penting sekali. Apalagi kita ke depan sudah fokus program moderasi beragama. Jadi, ini sudah seharusnya ada masukan,” kata Tarmizi di Hotel Nagoya Plasa Batam, Kepulauan Riau, Kamis (17/7), malam.

Baca juga: 

Berikut ini sembilan poin yang dirumuskan peserta Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan:

1. Kementerian Agama segera membuat regulasi yuridis formal tentang moderasi beragama;

2. Kementerian Agama dipandang perlu menyelenggarakan dialog nasional keagamaan dan kebangsaan secara berkelanjutan pada tiap provinsi bahkan jika memungkinkan sampai pada level kabupaten/kota;

3. Kementerian Agama perlu membuat kurikulum pendidikan keagamaan untuk anak-anak berwawasan Islam Wasathiyah.

4. Kementerian Agama menjalin kemitraan strategis dengan ormas Islam, pondok pesantren, kepolisian, kejaksaan, kesbangpol, BNPT, akademisi dalam penanggulangan radikalisme berbasis agama.

5. Demi membumikan moderasi beragama, Kementerian Agama sepatutnya mencetak/menerbitkan buku-buku hasil riset mengenai moderasi beragama, dan media sosial lainnya untuk didistribusikan serta disosialisasikan, dan diditribusikan ke kabupaten/kota;

6. Perlunya pelibatan atau peran serta kaum milenial dalam mensosialisasikan dimensi moderasi melalui kegiatan-kegiatan kepemudaan dan remaja dalam merawat kebhinekaan;

7. Pelibatan seluruh Penyuluh Agama Islam dalam mengkampanyekan nilai-nilai Islam Wasathiyah;

8. Pembinaan pelaksanaan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan melalui fikih dakwah hingga level kabupaten/kota dan kecamatan melalui aparatur Bimas Islam daerah, baik provinsi, kabupaten/kota dan juga kecamatan yang dimotori oleh kepala KUA; dan

9. Meningkatkan kapasitas dai-daiah atau muballigh-mubalighah, melibatkan ormas keagamaan melalui program Pengkaderan Calon Dai Muda (PCDM) yang diadakan setiap tahun. (Husni Sahal/Musthofa Asrori)