Nasional

Gelar Sinkronisasi Data Penerima PIP Pesantren, Kemenag: Ini Kriteria Santri Raih Beasiswa

Jumat, 11 Juni 2021 | 10:58 WIB

Gelar Sinkronisasi Data Penerima PIP Pesantren, Kemenag: Ini Kriteria Santri Raih Beasiswa

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menegaskan bahwa Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Simplikasi (KISS) adalah kunci dari semua program PIP ini. (Foto: Humas Pendis).

Bandung, NU Online
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan koordinasi terkait Program Indonesia Pintar (PIP) pada pondok pesantren. Program ini merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan maksud untuk menjamin keberlangsungan pendidikan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah. 


Sebagai langkah lanjutan dalam upaya penyaluran bantuan PIP 2021, Kemenag melakukan koordinasi dengan para operator PIP dari Kantor Wilayah Kementerian Agama seluruh Indonesia dalam Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Penerima PIP Pesantren yang diselenggarakan 10-12 Juni di Bandung. 


Saat membuka acara, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menegaskan bahwa Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Simplikasi (KISS) adalah kunci dari semua program ini. Jangan sampai, dengan adanya aplikasi program ini, justru menyusahkan operator dalam menjalankannya. Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan operator dalam pendataan nantinya, termasuk user friendly dimana setiap orang bisa menggunakan aplikasi itu dengan mudah dan nyaman. 

 

“Saya memberikan apresiasi yang sebesar besarnya terhadap peserta kegiatan ini yang telah berjibaku dalam mengawal program ini. Ini bukan pekerjaan yang sederhana untuk sebuah pendataan tetapi perlu ketelitian, ketekunan, dan kesabaran. Apalagi, kita memasuki platform Satu Data Indonesia untuk menghasilkan data terintegrasi, akurat, mutakhir, terpadu, dan bisa dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, isilah data santri nanti dengan sebaik-baiknya,” terang Guru Besar Teknik Informatika UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Kamis (10/06) malam. 

 

Senada dengan Muhammad Ali Ramdhani, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Rahmawati, mengatakan bahwa di dalam Sistem Layanan Data Aplikasi PIP Pesantren ini akan memudahkan operator dari Kantor Wilayah seluruh Indonesia dalam melakukan pendataan. "Operator hanya memasukkan data NIK santri yang sudah terintegrasi dengan data EMIS Pendidikan Islam,” ujarnya. 

 

“Di dalam pertemuan ini, kita langsung akan melakukan simulasi penggunaan aplikasi PIP pesantren ini. Hal ini semata-mata untuk percepatan penyaluran dana agar segera bermanfaat untuk pondok pesantren,” lanjut satu-satunya Kasubdit perempuan di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini. 

 

Ada beberapa kriteria penerima manfaat dari PIP Pesantren ini.

Pertama, santri yang berada pada usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Kedua, santri dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Ketiga, selain memiliki KIP, dapat juga ditandai dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Keempat, selain kepemilikan KIP/KKS/PKH, calon penerima PIP juga dapat melampirkan SKRTM dari pemerintah desa dan SKTM dari pimpinan Pesantren.

Kelima, melalui afirmasi dari keterangan pemerintah daerah terdampak bencana alam, hambatan ekonomi, yatim dan/atau piatu, kelainan fisik, dan korban konflik sosial.