Gerakan Wakaf untuk Pendidikan Islam, Langkah Strategis Wujudkan Kemandirian Perguruan Tinggi
NU Online · Sabtu, 16 Agustus 2025 | 17:00 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat meluncurkan Gerakan Wakaf Pendidikan Islam, Sabtu (16/8/2025). (Foto: NU Online/Suci Amaliyah)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Gerakan Wakaf untuk Dana Abadi Pendidikan Islam resmi diluncurkan Kementerian Agama RI. Wakaf ini untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pendidikan tidak hanya membutuhkan dukungan anggaran, tetapi juga partisipasi masyarakat melalui instrumen syariah yang produktif.
Gerakan Wakaf Pendidikan Islam ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kemandirian madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan Islam.
"Kita ingin memastikan bahwa pendidikan Islam tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga semakin maju dan berdaya saing,”kata Menag Nasaruddin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Prof Suyitno menegaskan bahwa gerakan ini sejalan dengan instruksi presiden untuk menggalang dana umat melalui zakat dan wakaf.
"Potensi zakat nasional mencapai Rp108 triliun, namun realisasinya masih rendah. Padahal, kebutuhan dana filantropi di lingkungan pendidikan Islam sangat besar,” ujarnya.
Adapun Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Kamaruddin Amin mengatakan PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) harus mulai membangun dana abadi untuk keberlangsungan pendidikan.
"Model dana abadi (dana abadi) ala universitas ternama seperti Harvard dan Yale patut dicontoh," ujarnya.
Menurut laman Kemenag, gerakan wakaf bagi stakeholder pendidikan digagas Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno. Gerakan ini menyasar mulai dari siswa-siswi Muslim, guru Pendidikan Agama Islam, siswa-siswi madrasah, guru madrasah, mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, negeri maupun swasta, serta stakeholders pendidikan Islam di Indonesia.
Baca Juga
Dalil Pensyariatan dan Keutamaan Wakaf
Gagasan ini dinyatakan oleh Suyitno saat membuka Forum Group Discussion Gerakan Wakaf untuk Dana Abadi Pendidikan Islam, di Serpong, Rabu (6/8/2025).
Suyitno menekankan pentingnya gerakan wakaf ini tidak hanya dari sisi potensinya saja, tetapi juga mengingat ada program studi zakat dan wakaf di Perguruan Tinggi Islam.
"Zakat dan Wakaf itu salah satu prodi di PTKI. Artinya pihak pimpinan di PTKI ini memiliki kepentingan terhadap kajian-kajian akademik, empiris dan teoritik terkait dengan pengembangan potensi zakat-wakaf dan penggunaannya. Jadi, bisa dikatakan lumbungnya ahli zakat-wakaf ada di PTKI,” jelas Suyitno.
Program Wakaf Pendidikan Islam ini menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai rumah besarnya. Dalam FGD ini, disampaikan pula agar BWI sebagai pengelola wakaf menyediakan plaform atau aplikasi yang friendly serta mudah dan juga memberikan literasi kepada calon-calon pewakaf tentang manfaat wakaf.
Direktur PAI, M Munir memaparkan rencana gerakan wakaf yang sudah digagas lebih awal melalui program Wakaf Goes to School. M Munir melihat potensi wakaf yang besar mengingat ada 45 jt siswa-siswi sekolah umum di Indonesia dan juga 250-an ribu guru PAI se-Indonesia sebagai wakif. Setelah dilakukan exercise, dimungkinkan potensi wakaf siswa-siswi muslim dan guru PAI dalam setahun bisa mencapai Rp500-an miliar.
"Konsep wakaf yang digagas oleh Direktorat PAI ini akan kita jadikan role model untuk seluruh pendidikan Islam, termasuk madrasah, pondok pesantren dan juga perguruan tinggi Islam,” ujar Suyitno saat memberikan arahan pada acara FGD tersebut.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua