Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
NU Online · Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:00 WIB

Ketum Pengurus Pusat Forum Koordinasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT), H Lukman Hakim diwawancarai media usai Peringatan Harlah dan Rapimnas FKDT di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta, Sabtu (19/7/2025). (Foto: Budi)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU OnlineÂ
Ketua Umum Forum Koordinasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) H Lukman Hakim merespons kasus yang menimpa seorang guru di Demak, Jawa Tengah, yang dikenai denda Rp25 juta usai disebut telah menampar muridnya. Lukman menyayangkan terjadinya kriminalisasi terhadap guru yang telah mengabdi puluhan tahun.
Lukman menjelaskan bahwa peristiwa semacam ini bukanlah yang pertama. Ia menyebut di berbagai daerah terdapat kasus serupa yang menunjukkan lemahnya penghormatan masyarakat terhadap keberadaan guru MDT.
"Ya, ini kan sebenarnya fenomena yang tidak hanya sekali. Di berbagai tempat memang ada kasus-kasus seperti itu. Dan kita berharap bahwa masyarakat mestinya memandang kehadiran ustadz itu sangat penting untuk mempersiapkan anak-anak menghadapi kehidupan," kata Lukman saat diwawancarai usai Peringatan Harlah dan Rapimnas FKDT di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Menurutnya, peran guru madrasah bukan hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembimbing moral anak bangsa. Sayangnya, lanjut Lukman, masih banyak pihak yang belum memahami beratnya tugas mereka.
Lukman menyampaikan informasi yang diperolehnya bahwa semula persoalan tersebut hampir selesai secara kekeluargaan. Namun, situasi berubah karena adanya pengaruh pihak luar yang memprovokasi keluarga murid untuk membawa kasus ke jalur gugatan.
"Terkadang, mungkin orang tua bisa saja ada provokasi. Yang saya dengar, kasus di Demak itu ada provokasi dari pihak lain yang menjadikan orang tua itu melakukan gugatan. Padahal tadinya orang tuanya sudah mau menerima, tapi karena ada provokasi dari pihak lain, akhirnya dia mengajukan gugatan dan minta denda Rp25 juta," terangnya.
Lukman menilai kondisi seperti ini sangat merugikan guru, apalagi jika penyelesaian dilakukan di bawah tekanan, bukan atas dasar pemahaman dan kesepakatan tulus.
Setelah kasus ini mencuat dan menuai simpati publik, jajaran FKDT wilayah Demak langsung bergerak membantu menyelesaikan persoalan. Menurut Lukman, semangat gotong royong masyarakat sangat berarti dalam merespons situasi tersebut.
"Alhamdulillah, Teman-teman DPW FKDT Demak langsung follow up, menemui dan iuran terkumpul Rp12 juta 500 ribu untuk mengganti denda itu. Selanjutnya, Ketua DPRD Demak juga turun tangan langsung membantu keuangan tersebut," ujar Lukman.
Dukungan itu, kata dia, menjadi bukti bahwa masyarakat sebenarnya masih memiliki kesadaran dan empati terhadap pengabdian para guru MDT yang hidup dalam keterbatasan.
Lukman mengingatkan seluruh pihak agar tidak memandang remeh peran guru madrasah diniyah dalam membentuk karakter bangsa. Ia menekankan bahwa mendidik anak-anak di era sekarang bukan hal yang mudah.
"Saya rasa, andil dari masyarakat banyak berkait keberadaan ustadz Madrasah Diniyah Takmiliyah harus semakin ditingkatkan. Dan masyarakat harus sadar bahwa mendidik anak-anak hari ini itu tidak gampang," ucapnya.
Menurutnya, perlu ada gerakan bersama untuk melindungi para ustadz, baik secara sosial maupun kebijakan negara, agar mereka bisa mengajar dengan tenang dan dihargai secara layak.
Dilansir Kompas.com, peristiwa ini bermula pada 30 April 2025 ketika seorang guru Madin Roudhotul Muta’alimin di Kecamatan Karanganyar, Demak, menampar murid setelah terkena lemparan sandal. Kasus kemudian diselesaikan secara mediasi dengan denda Rp25 juta.
Video penandatanganan kesepakatan itu viral dan menuai reaksi keras dari publik, yang menganggap sanksi tersebut tidak proporsional.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
4
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
5
Khutbah Jumat: Menolong Sesama di Tengah Bencana
6
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
Terkini
Lihat Semua