Habib Muhammad Jelaskan Hukum Mentalqin Jenazah yang Belum Baligh
NU Online · Rabu, 4 Januari 2023 | 16:30 WIB

Habib Muhammad bin Farid Al-Muthohar dalam tayangan YouTube NU Online, Selasa (3/12/2022). (Foto: YouTube NU Online)
Afina Izzati
Kontributor
Jakarta, NU Online
Bagi jenazah Muslim saat dikuburkan biasanya diperdengarkan kalimat-kalimat tertentu. Hal tersebut telah menjadi tradisi turun temurun masyarakat. Habib Muhammad bin Farid Al-Muthohar turut menyoroti perihal talqin mayit untuk jenazah yang belum baligh.
Baca Juga
Ini Bacaan Talqin dan Tahlil Mayit
“Kalau belum baligh (masih kecil) karena seorang anak dianggap tidak mendapat fitnah kubur maka hal tersebut menjadi berbeda pendapat dalam menghukuminya,” kata Habib Muhammad dalam tayangan YouTube NU Online, Selasa (3/12/2022).
Ia menambahkan, ada yang berpendapat dengan hadits bahwa dahulu ketika putra Rasulullah saw yaitu Ibrahim meninggal masih kecil kemudian ditalqin langsung oleh Rasulullah saw. Jika ada yang berpendapat anak kecil yang meninggal ditalqin juga berarti bersandar pada hadits tersebut.
Habib Muthohar menjelaskan bahwa orang yang mentalqin letaknya berada di samping kepala mayit, dan tidak harus menggunakan bahasa Arab. Talqin dilakukan setelah jenazah dimakamkan. Meskipun dalil tersebut dianggap dhoif namun ada pendukung-pendukung hadis shohih yang dapat memperkuat.
Baca Juga
Hukum Talqin Mayit Menurut Mazhab Empat
“Orang yang mentalqin mayit adalah yang sholih dan ahli agama, jika ada kerabatnya yang lebih sholih dan ahli agama maka lebih afdhal. Jika tidak ada kerabatnya yang demikian maka bisa dengan kiai setempat, habaib atau ulama setempat,” tandasnya.
Dalam artikel yang telah diterbitkan NU Online berjudul Hukum Talqin Mayit Menurut Mazhab Empat bahwa sebagian ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya sunnah. Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menyebutkan:
وَإِنَّمَا لَا يُنْهَى عَنِ التَّلْقِينِ بَعْدَ الدَّفْنِ، لِأَنَّهُ لَا ضَرَرَ فِيهِ، بَلْ نَفْعٌ، فَإِنَّ الْمَيِّتَ يَسْتَأْنِسُ بِالذِّكْرِ
Baca Juga
Mentalqin Mayit
Artinya: “Sesungguhnya tidak dilarang mentalqin mayit setelah dikubur hanyalah karena tidak ada kemadharatan di dalamnya, bahkan terdapat manfaat. Sebab, mayit memperoleh manfaat dari pemberitahuan tersebut” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Hasyiyah Raddul Mukhtar Ala Ad-Durril Muhtar, juz 2, h. 205).
Talqin dimaknai dengan mengajar atau memahamkan secara lisan. Sedangkan secara istilah, talqin adalah mengajar dan mengingatkan kembali kepada mayit (orang meninggal dunia) yang baru saja dikubur dengan kalimat-kalimat tertentu.
Kontributor: Afina Izzati
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
3
Pentingnya Kematangan Pola Pikir dan Literasi Finansial dalam Perencanaan Keuangan
4
PBNU Rencanakan Indonesia Jadi Pusat Syariah Dunia
5
Sejarawan Kritik Penulisan Sejarah Resmi: Abaikan Pluralitas, Lahirkan Otoritarianisme
6
Sunnah Puasa Ayyamul Bidh di Pertengahan Bulan Dzulhijjah 1446 H Hari Ini dan Esok
Terkini
Lihat Semua