Ahmad Rozali
Kontributor
Jakarta, NU Online
Keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2021 diambil dengan pertimbangan yang menyeluruh baik dari aspek teologis, medis, dan lain sebagainya. Keputusan ini juga sebagai upaya untuk melindungi umat itu sendiri agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Kebijakan pemerintah terkait persoalan keagamaan seperti pelaksanaan haji tentunya juga harus mempertimbangkan kemaslahatan. Bukan hanya sekedar aspek peribadatan semata, termasuk sebagai upaya untuk melindungi umat itu sendiri agar terhindar dari penyebaran Covid-19 tersebut,” kata Dosen Pascasarjana Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta Amir Mahmud di Surakarta, Kamis (10/6).
Ia menjelaskan, kemaslahatan menyeluruh merupakan kepentingan publik yang menjadi tujuan dari kebijakan suatu negara yang juga sejalan dengan syariat agama. Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk mendahulukan kemaslahatan umat dalam segala kebijakan yang dibuatnya.
Atas dasar pertimbangan itu pula sejumlah negara lain juga tidak memberangkatkan jamaah hajinya, seperti Pakistan, India,Italia dan negara lain. “Pertimbangannya adalah memang adanya pandemi ini,” kata dia.
Ia meyakini bahwa keputusan ini diambil pemerintah dengan berat hati, mengingat betapa antusiasme jamaah haji Indonesia begitu tinggi untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan sekali seumur hidup itu. Namun keputusan tersebut tetap diambil dengan risiko pro-kontra yang akan timbul di dalam masyarakat. Ia juga menyinggung sejumlah narasi yang berkembang di media sosial, mulai dari ketidakpuasan hingga berita yang tidak berdasar atau bohong.
“Berbagai narasi negatif bermunculan. Tidak sedikit yang menyalahkan pemerintah, bahkan menuding Kemenag tidak becus atas kebijakan ini,” kata dia.
Padahal menurut dia hal ini sejalan dengan kaidah di dalam Islam untuk memastikan keselamatan nyawa dari ancaman mara bahaya termasuk Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memutuskan secara resmi untuk tidak mengirimkan calon jamaah haji ke Arab Saudi pada tahun ini. Keputusan pembatalan ini diambil untuk menjaga keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum juga usai. Selain itu, sampai tenggat waktu yang sudah dijadwalkan, Pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan kepastian resmi khususnya terkait kuota haji pada Indonesia.
Ketidakpastian kebijakan resmi dari Arab Saudi ini berdampak pada penyiapan pelayanan haji oleh pemerintah Indonesia. Beberapa persiapan pun belum bisa sepenuhnya difinalisasi seperti kontrak penerbangan, pelunasan Bpih, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik dan lain sebagainya.
Keputusan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Konferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021M, Kamis (3/6) yang disiarkan di Channel Youtube Kemenag RI.
Pewarta: Ahmad Rozali
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
3
Harlah Ke-95, LP Ma’arif NU akan Wujudkan Visi Pendidikan Bereputasi Internasional
4
Mengenal Susu Ikan, Cek Kandungan Gizinya bagi Tubuh
5
Kitab Haulal Ihtifal bi Dzikra Maulidin Nabi, Menelusuri Sejarah dan Hukum Maulid Nabi
6
Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren
Terkini
Lihat Semua