Nasional

Keluarga David Akan Lapor Polisi Pakai UU ITE, Mario Dandy Bakal Dihukum Lebih Berat

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:15 WIB

Keluarga David Akan Lapor Polisi Pakai UU ITE, Mario Dandy Bakal Dihukum Lebih Berat

Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio. (Foto: PMJ News)

Jakarta, NU Online
Perwakilan keluarga Crystalino David Ozora, Alto Luger mengaku akan melaporkan tersangka Mario Dandy Satrio ke pihak kepolisian dengan memakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan ini dilakukan karena Mario melakukan penyebaran video penganiayaan atas David.

 

"Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan (Mario) ke pihak kepolisian (soal penyebaran video),” kata Alto, dikutip NU Online dari situsweb Polda Metro Jaya, pada Jumat (24/3/2023).

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi membenarkan adanya kiriman atau penyebaran video penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario.

 

Video yang menayangkan aksi keji Mario bersama tersangka Shane Lukas dan pelaku anak AG itu dikirim ke tiga pihak, dua pihak di antaranya sudah berhasil terkonfirmasi.

 

Mario juga mengirimkan foto-foto luka yang dialami David ke pihak lain sebelum ia ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan. Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami motif Mario yang menyebarkan foto dan video itu.

 

Hukuman Jadi Lebih Berat
Saat ini, Mario dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

Akibat perbuatannya yang menyebarkan video penganiayaan terhadap David, Mario berpotensi akan dijerat pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

 

Berikut bunyi pasal 45 ayat 3 UU ITE:

 

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

 

Sebelumnya, Kuasa Hukum David Mellisa Anggraini mengatakan bahwa Mario Dandy merupakan otak atau pelaku utama penganiayaan terhadap David.

 

"Tersangka MDS ini tetap otak dari penganiayaan David! Arogansinya sudah mencapai langit ke-7. Dia amat pede (percaya diri) apa pun yang dilakukannya pasti 'beres' sehingga dia tidak peduli mau anak orang mati saat itu," kata Mellisa.

 

Mellisa juga menyebut, Mario menyebarkan video penganiayaan seraya membanggakan diri karena 'berhasil' menganiaya David.

 

"Tersangka MDS menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri dia telah 'ngerjain' anak korban! Mereka menebar fitnah korban melakukan pelecehan (terhadap AG)," katanya.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Aiz Luthfi