Nasional

Kemenag Intruksikan Penyuluh Sosialisasikan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala

Jumat, 25 Februari 2022 | 17:45 WIB

Kemenag Intruksikan Penyuluh Sosialisasikan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala

Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kementerian Agama Syamsul Bahri.

Jakarta, NU Online

Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kementerian Agama Syamsul Bahri menginstruksikan kepada seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan SE Menag No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.


“Penyuluh harus cepat bergerak menyampaikan dan menyosialisasikan edaran ini kepada para takmir dan pengurus masjid/musala di wilayahnya masing-masing,” ungkap Syamsul, Jumat (25/2/2022).

 


Dijelaskan, penyuluh harus mampu memberikan pemahaman bahwa pedoman itu diterbitkan bukan untuk melarang penggunaan toa, tapi untuk mengatur penggunaannya. Misalnya volume diatur sesuai dengan kebutuhan, paling besar 100 dB (seratus desibel). 


Begitu pula dalam hal pemutaran rekaman suara, menurut Syamsul, para takmir masjid/musala hendaknya memperhatikan kualitas bacaan ayat, selawat, dan tarhim yang nyaman didengar. 


“Sama halnya seperti pernyataan Pak Menag yang ramai diberitakan, secara substansi dan konteks sebetulnya beliau menjelaskan suara apa pun harus ada aturannya agar tidak mengganggu lingkungan di sekitarnya,” ungkapnya.

 


Menurutnya, kegaduhan atas pernyataan Menag terjadi karena misleading atau kesalahan pada penafsirannya saja. “Maka di sinilah tugas Penyuluh untuk memberikan pemahaman dan meluruskan informasi yang benar kepada masyarakat,” imbuhnya.


Agar cakupan sosialisasi bisa intensif, efektif, dan masif, menurut Syamsul, Penyuluh juga harus melibatkan berbagai pihak.


Ia menambahkan, Penyuluh juga harus melakukan koordinasi dengan Kepala Kemenag di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kepala KUA kecamatan, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam.


Sebagai tembusan, edaran yang diterbitkan 18 Februari 2022 itu juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.


"Oleh karena itu, saya meminta betul kepada penyuluh agar menjalin kerja sama dengan berbagai stakeholder, sehingga edaran ini dapat tersampaikan dengan baik, cermat, dan tepat sasaran,” pungkasnya.


Kontributor: Anty Husnawati
Editor: Syakir NF