Nasional HAJI 2025

Kemenhaj Saudi dan 8 Syarikah Setujui Penggabungan Jamaah Terpisah, PPIH Terbitkan Surat Edaran

NU Online  ·  Ahad, 18 Mei 2025 | 19:00 WIB

Kemenhaj Saudi dan 8 Syarikah Setujui Penggabungan Jamaah Terpisah, PPIH Terbitkan Surat Edaran

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis Muhammad Hanafi saat konferensi pers, Ahad (18/5/2025) di kantor Daker Makkah. (Foto: MCH 2025/Andi Ardi)

Makkah, NU Online

Prinsip kemanusiaan menjadi pertimbangan Kementerian Haji Arab Saudi dan 8 syarikah penyedia layanan untuk menyetujui penggabungan jamaah haji Indonesia yang terpisah tempat menginapnya.


“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jamaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” terang Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis Muhammad Hanafi dalam konferensi pers di kantor Daker Makkah, Arab Saudi, Ahad (18/5/2025).


PPIH sendiri telah menerbitkan edaran yang mengatur penggabungan pasangan jamaah haji yang terpisah dalam penempatan di Makkah. Edaran ini ditandatangani Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi dan terbit pada Sabtu (17/5/2025).


“Edaran ini diterbitkan untuk pasangan suami dan istri, anak dan orang tua, serta jamaah lansia dan disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah,” terang Muchlis.


Muchlis menjelaskan, pemisahan tempat tinggal antaranggota keluarga dalam satu kloter pada tahun ini terjadi akibat kebijakan layanan haji selama jamaah berada di Makkah yang berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan).


Menurutnya, kebijakan ini tidak dapat dihindari pada fase penempatan jamaah di Makkah. Sementara di Madinah, penempatan jamaah masih bisa dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air.


Mekanisme penggabungan jamaah terpisah

Dia meminta para ketua kloter untuk melakukan pendataan terhadap jamaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orang tua, lansia/disabilitas dan pendamping), dengan mencantumkan nama jamaah dan identitas syarikah masing-masing.


"Data tersebut segera disampaikan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daker Makkah dalam rangka penggabungan," tegas Muchlis.


Bagi jamaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya, tetapi belum melapor secara resmi, lanjutnya, agar melapor kepada ketua kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah.


“Hal ini penting agar keberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H,” ujarnya.


Penanggung jawab penggabungan

Muchlis Hanafi meminta Kepala Daker Mekkah bersama seluruh kepala sektor agar segera menunjuk penanggung jawab khusus untuk menangani proses penggabungan pasangan jamaah yang terpisah. Ini penting segera dilakukan untuk memastikan koordinasi berjalan efektif dan respons cepat terhadap laporan lapangan.


“Proses penggabungan kembali jamaah yang terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah kedatangan di Makkah,” tandasnya.


Penerbitan kartu Nusuk

Muchlis menegaskan bahwa penerbitan kartu Nusuk dilakukan oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Setelah terbit, kemudian syarikah yang mendistribusikan langsung ke jamaah.


"Karena begitu bernilainya kartu Nusuk ini sehingga syarikah tidak mau melalui tangan pihak lain. Kami hanya membantu fasilitasi antara syarikah dan jamaah haji," ujar Muchlis.


Menurut data Kemenhaj Arab Saudi per Sabtu (17/5/2025), distribusi Kartu Nusuk jamaah haji Indonesia mencapai 85.980 dari jumlah 111.628 jamaah yang telah tiba di Saudi atau sekitar 76 persen.


Artinya, masih ada sekitar 26.352 atau 23 persen kartu Nusuk yang belum diserahkan kepada jamaah per Sabtu.


"Kita bersama-sama (Kementerian Haji Arab Saudi dan syarikah) terus melakukan akselerasi. Inginnya segera kita selesaikan secepatnya," ucap Muchlis.


Hingga saat ini, masih berlangsung proses kedatangan jamaah haji Indonesia gelombang II dari Jeddah ke Makkah. Proses ini berlangsung sejak Sabtu (17/5/2025) hingga 31 Mei 2025.