Nasional

Kemenkes Tidak Rekomendasikan Bilik Disinfeksi untuk Covid-19

Jumat, 3 April 2020 | 16:50 WIB

Kemenkes Tidak Rekomendasikan Bilik Disinfeksi untuk Covid-19

Kementerian Kesehatan tidak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi (disinfection chamber) di berbagai tempat untuk pencegahan Covid-19. (Ilustrasi).

Jakarta, NU Online
Kementerian Kesehatan tidak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi (disinfection chamber) di berbagai tempat untuk pencegahan Virus Corona (Covid-19).
 
Hal ini tertuang dalam edaran yang diterima NU Online tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19. Edaran nomor HK.02.02/III/375/2020 tertanggal 3 April 2020 ini ditandatangani oleh Direktur Jendral Kesehatan Masyarakat dr Kirana Pritasari.
 
Kemenkes mengutip Lembaga Kesehatan Dunia, WHO, bahwa menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa seperti mata dan mulut. Hal ini berpotensi menimbulkan resiko terhadap kesehatan sekaligus bisa merusak pakaian.
 
Pajanan atau membiarkan disinfektan langsung ke tubuh secara terus menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran penafasan. Selain itu, penggunaan disinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah. 
 
Berdasarkan informasi dari lapangan, berbagai macam cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik disinfeksi ini, di antaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70%, amonium kuartemer (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H2O2).
 
Disinfektan tersebut merupakan desinfektan yang digunakan untuk mendesinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain lain. 
 
Kementerian Kesehatan merekomendasikan kepada seluruh pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dam fasilitas umum (TFU) serta permukiman. 
 
Solusi aman untuk pencegahan penularan Covid-19 adalah dengan melakukan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin atau menggunakan gel pembersih tangan (hand sanitizer).
 
Selain itu Kementerian Kesehatan juga merekomendasikan untuk membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin permukaan dan benda benda yang sering disentuh. Misalnya perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi.
 
Jika harus keluar rumah, masyarakat diingatkan untuk menghindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker. Masyarakat juga dianjurkan membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin, dan segera mandi serta mengganti pakaian setelah bepergian. 
 
 
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan