Nasional HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL

Kemnaker Dukung Perempuan Setara dalam Perundingan Bersama

Kamis, 8 Maret 2018 | 12:15 WIB

Jakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan mendukung kesetaraan gender dalam perundingan bersama pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan yang melibatkan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan manajemen perusahaan.

"Jika perempuan ingin setara dalam PKB maka harus dimulai dari leader atau pimpinan serikat pekerja. Harus ada keterwakilan dan ditingkatkan jumlah perempuan dalam serikat pekerja tersebut," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang di Jakarta, Kamis (8/3).

Dalam peluncuran Pelatihan Perundingan Bersama pada Sepuluh (10) Perusahaan Percontohan di Sektor Garmen dan diskusi interaktif Saatnya Perempuan Setara dalam Perundingan Perjanjian Kerja Bersama tersebut, Dirjen Haiyani mengatakan untuk mewujudkan kesataraan gender tersebut maka diperlukan niat atau kemauan kuat dari masing-masing leader atau pimpinan serikat pekerja dan manajemen perusahaan.

Dirjen Haiyani menilai sangat penting hadirnya pekerja perempuan dalam perundingan bersama untuk mendorong partisipasi perempuan dalam PKB. Apalagi kesetaraan gender dalam PKB menjadi momentum yang tepat karena bersamaan peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2018

Haiyani menegaskan ILO sebagai lembaga Internasional bidang tenaga kerja memiliki tugas untuk promosikan perundingan bersama dan praktik-praktik non-diskriminatif ke negara anggota ILO dengan masing-masing departemen yang tangani serikat pekerja dan pengusaha. Termasuk isu-isu terkait pelecehan seksual, aspirasi dan keterwakilan perempuan, standar maternitas dan kesehatan pekerja perempuan dan keluarga mereka.

"Dengan banyaknya anggota perempuan dalam serikat pekerja dan leader-nya, maka dia bisa menjadi tepat untuk menjadi tim perunding. Tinggal kemauan kuat dari pucuk pimpinan masing-masing SP dan manajemen perusahaan," katanya.

Banyak hal yang bisa dilakukan perempuan apabila setara dalam perundingan.

"Mana bisa leader perempuan itu masuk dalam tim perunding kalau tidak ada perempuan yang masuk serikat pekerja. Apalagi jadi pengurus serikat pekerja. Darimana? Setara aja dulu untuk menjadi tim perunding karena biasanya melalui pekerja perempuan bisa lebih mudah memahami dan menyampaikan aspirasi apa kebutuhannya. Jadi ada saat partisipasi perempuan dalam tim perunding," ujarnya.

Kesetaraan dan perlakuan sama dalam pekerjaan maka segala kebijakan termasuk pelaksanaannya ditujukan untuk menghapuskan diskriminasi di dunia kerja. Hal ini selaras dengan tujuan dalam Konvensi ILO No. 100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya yang telah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 80 Tahun 1957 dan Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999.

Dirjen Haiyani mengatakan dalam menentukan tim perundingan pembuatan PKB, peraturan perundang-undangan hanya mengamanatkan masing-masing tim baik perwakilan perusahaan maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling banyak 9 (sembilan) orang, sehingga komposisi tim keterwakilan dalam perundingan PKB ditentukan oleh Manajemen, Pengurus dan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Kami berharap agar Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberikan kesempatan yang sama kepada pekerja wanita untuk menjadi Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan tim perundingan dalam pembuatan PKB," kata Haiyani.

Pihaknya bersama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional telah menetapkan Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Tanpa Diskriminasi Dalam Pekerjaan.

Langkah tersebut dinilai Haiyani sangat strategis untuk membangun koordinasi dan jejaring dengan pemerintah daerah terkait.

"Upaya pemerintah pusat tidak akan ada artinya tanpa adanya dukungan serta komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh serta organisasi pengusaha dalam mencegah ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja," ungkapnya.

Sementara Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia mengatakan kesetaraan gender adalah jantung dari pekerjaan yang layak. Menurutnya untuk mencapai kesetaraan gender di tempat kerja masih menjadi salah satu tantangan. Karenanya, pekerja atau pengusaha harus didorong untuk dapat berunding secara bersama dengan menjadikan kesetaraan dan non-diskriminasi sebagai prinsip.

"Praktik-praktik yang nondiskriminatif tidak hanya menguntungkan pekerja perempuan, tapi juga pekerja dan pengusaha pada umumnya," kata Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia. (Red: Kendi Setiawan)