Nasional

Keppres Pemindahan Ibu Kota Negara Belum Diteken, UU DKJ Belum Bisa Terlaksana

Kamis, 1 Agustus 2024 | 13:00 WIB

Keppres Pemindahan Ibu Kota Negara Belum Diteken, UU DKJ Belum Bisa Terlaksana

Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, NU Online

Presiden RI Joko Widodo telah memulai hari pertamanya berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin (29/7/2024). Namun, penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan IKN dari Jakarta masih tertunda. Meskipun Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah resmi diteken oleh Presiden dan dinyatakan sah pada 25 April 2024.


Sebagai akibatnya, UU DKJ belum dapat diterapkan secara penuh, karena masih menunggu kejelasan terkait proses Keppres pemindahan ibu kota.


Pengaturan mengenai masalah tersebut diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, sementara dalam UU DKJ, peraturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 63.


"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi UU DKJ Pasal 63.


Hal itu juga ditegaskan oleh Anggota Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron, mengonfirmasi bahwa Jakarta masih mempertahankan statusnya sebagai DKI, hingga terbitnya Keppres mengenai pemindahan ibu kota diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

 

Herman menyatakan bahwa Undang-Undang DKJ yang baru disahkan akan mulai berlaku setelah diundangkan oleh Istana.

 

Saat ditanyakan wartawan soal kapan Keppres IKN itu terbit, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa penandatanganan Keppres terkait pemindahan IKN mungkin akan dilakukan setelah perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Meskipun demikian, persiapan upacara tersebut di IKN tetap berjalan lancar meskipun Keppres masih dalam proses.


"Saya belum tahu, tapi yang jelas proses 17-an di IKN tetap berjalan, kita rapihkan semua. Ya mungkin saja (terbit pasca Upacara HUT Kemerdekaan RI), saya fokus mengurusi konsentrasi untuk suksesnya penyelenggaraan 17-an di IKN, dua ya di IKN dan Jakarta," kata Heru kepada wartawan di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa lalu.