Nasional

Keutamaan Membayar Zakat bagi Diri dan Orang Lain

Rabu, 5 Mei 2021 | 22:45 WIB

Keutamaan Membayar Zakat bagi Diri dan Orang Lain

Zakat Fitrah bisa menjadi platform terjalinnya harmonisasi antara yang mampu dan tidak mampu

Jakarta, NU Online
Pada bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan membayar Zakat Fitrah. Terdapat dua cara yang disepakati, yakni dengan pembayaran dalam bentuk makanan pokok seperti beras, seberat 2,7 kg atau 3,5 liter, atau dengan uang yang setara.

 
Fungsi utama ibadah ini menurut Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), KH Anwar Sanusi, adalah untuk menyucikan diri. Perintah menunaikan zakat tercatat dalam rukun Islam yakni mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah puasa dan melakukan ibadah haji.

 
Selain untuk menyucikan diri, membayarkan Zakat Fitrah juga bisa menjaga hubungan baik dengan tetangga dan membantu perekonomian lingkungan sekitar, terutama yang kesulitan di masa pandemi Covid-19.

 
“Jadi ada tiga manfaat: pertama, mengembalikan kesucian, kedua faktor sosial yaitu terjadinya silaturahmi yang akrab antara yang mampu dan yang tidak mampu. Lalu yang ketiga yaitu dapat menumbuhkan sektor ekonomi, khususnya ekonomi mikro atau sektor riil yang ada di masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/5).

 
Sehingga menurutnya, Zakat Fitrah bisa menjadi platform terjalinnya harmonisasi antara yang mampu dan tidak mampu. “Jadi ada interaksi sosial sesama masyarakat, sehingga ada silaturahminya,” ujarnya.

 
Anggota Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) periode 2014-2019 ini menjelaskan, dalam konteks ekonomi mikro di level keluarga, zakat diharapkan dapat membangkitkan perekonomian. Ia mencontohkan, penerima zakat dapat sedikit berhemat karena ada persediaan yang diterima dari zakat.

 
 
Sejatinya, zakat di dalam Islam terdiri atas dua jenis yakni Zakat Fitrah yang berfungsi menyucikan diri dan Zakat Mal (harta benda) untuk membersihkan dan menyucikan harta. Zakat Mal dikeluarkan setelah harta yang dimiliki seseorang sudah mencukupi nishab (ukuran) yang sudah ditentukan dan sudah mencapai haul (satu tahun). Jika Zakat Mal bisa dikeluarkan setiap saat, Zakat Fitrah bisa dilakukan hanya di bulan Ramadhan mulai dari tanggal satu sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.

 

selain menjelaskan tentang zakat, ia juga mengingatkan keutamaan hari-hari akhir di bulan Ramadhan. Pada waktu tersebut, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal ibadah. Karena di sepertiga akhir Ramadhan terdapat keberkahan yang tidak ada di waktu lain.

 

Di masa sepertiga awal, bulan Ramadhan dipercaya memiliki keberkahan yang penuh rahmat. Di sepertiga kedua bulan Ramadhan terdapat keberkahan maghfirah (ampunan) dari Allah. Dan di sepertiga akhir adalah itkun minannar, yaitu dijauhkan dari api neraka. Maka menurut dia, sudah selayaknya umat islam memanfaatkan bulan ini dengan ibadah sebaik-baiknya.

 
Pewarta: Ahmad Rozali
Editor: Muhammad Faizin