Nasional

Kewajiban bagi Lansia yang Tak Mampu Berpuasa dan Membayar Fidyah

Selasa, 12 April 2022 | 11:30 WIB

Kewajiban bagi Lansia yang Tak Mampu Berpuasa dan Membayar Fidyah

Ilustrasi lanjut usia (lansia).

Jakarta, NU Online

Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan berlaku bagi seluruh umat Islam yang telah memenuhi kriteria akil dan baligh, termasuk di antaranya adalah orang tua. Sekalipun telah berusia lanjut (lansia), orang tua tetap terkena hukum taklif untuk berpuasa di bulan Ramadhan.


Hanya saja, syariat Islam mengenal istilah keringanan (rukhshah) dalam menjalankan ibadah, baik puasa, shalat, atau lainnya. Hal ini berlaku bagi orang-orang yang berada dalam kondisi tertentu, termasuk orang tua yang fungsi Sebagian anggota tubuhnya telah menurun, tidak seperti sedia kala.


Lansia yang dalam keadaan demikian tentu akan mengalami kesulitan untuk menjalani ibadah puasa Ramadhan. Hal ini mengingat puasa membutuhkan kondisi fisik yang prima karena harus menahan diri dari makan dan minum sepanjang hari, mulai terbit fajar hingga matahari terbenam.


Dalam keadaan demikian, lansia tersebut mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Artinya, lansia itu boleh tidak berpuasa dan wajib menggantinya dengan membayar fidyah berupa memberikan makanan sebanyak satu mud atau setara dengan 7 ons kepada orang miskin. Satu mud itu berlaku untuk satu kali puasa yang ia tinggalkan.


Sebagaimana yang pernah dirilis NU Online, hal demikian ditegaskan langsung oleh Allah swt dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184.


وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيِنٍ  


“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)


Dengan pembayaran fidyah tersebut, lansia tidak lagi perlu untuk berpuasa. Sebab, fidyah telah menjadi pengganti bagi puasa yang ia tinggalkan.


Menjadi pertanyaan, jika lansia tersebut bukan hanya tidak mampu berpuasa, tetapi tidak juga mampu untuk membayar fidyah. Hal ini karena keterbatasan ekonomi dirinya, maupun keluarganya. Bagaimana puasa lansia tersebut?


Dalam hal ini, lansia tersebut tidak terkena kewajiban apa pun. Baginya cukup untuk memperbanyak istighfar atas ketidakmampuannya menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad