Nasional

KPU Tindak Lanjuti Putusan MK terkait UU Pilkada, tapi Konsultasi ke DPR Dahulu

Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:15 WIB

KPU Tindak Lanjuti Putusan MK terkait UU Pilkada, tapi Konsultasi ke DPR Dahulu

Komisioner KPU saat konferensi pers. (tangkapan layar kanal Youtube KPU RI)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku akan menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan dan batas umur calon di Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


"Perlu kami informasikan, kami sampaikan, kami ulangi lagi. Sebagaimana berita yang sudah beredar bahwa KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afif saat jumpa Pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024).


Tidak serta-merta ditindaklanjuti, putusan MK itu kata Afif terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan DPR sejak Rabu (21/8/2024) lalu.


"Kenapa ini kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres putusan nomor 90 yang itu, dalam perjalanannya kemudian kami lanjut, tetapi konsultasi tidak dilakukan, karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam putusan dan utusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan salah dan beri peringatan keras terakhir," jelasnya.


"Jadi, kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur satu kita konsultasikan dulu tindak lanjut ini karena dulu pada pilpres kita juga lanjutin putusan MK tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan, itu dianggap kesalahan yang dilakukan KPU," tambahnya.


Lebih dari itu, Afif mengatakan bahwa pihaknya juga tengah menyiapkan draft untuk berkonsultasi ke DPR untuk menindaklanjuti putusan MK.


"Selanjutnya tentu karena masih ada waktu terkait dengan tindak lanjut ini akan diginakan terutama untuk pendaftaran calon kepala daerah," terangnya.


Situasi demonstrasi di DPR

Aksi demonstrasi terkait Peringatan Darurat Indonesia yang berlangsung pada hari ini di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) semakin memanas. Pantauan NU Online, pada pukul 15:00 WIB, gerbang gedung bagian belakang berhasil dijebol oleh para mahasiswa. Demonstran menggunakan tali dan bersama-sama menarik gerbang sampai jatuh.


Terlihat mahasiswa juga menaiki gerbang DPR untuk mencopoti besi runcing yang ada di atas gerbang gedung DPR. Kemudian, mahasiswa beranjak masuk ke dalam namun dihadang oleh beberapa aparat yang sudah bersiaga lengkap dengan peralatan.


Tuntutan pendemo

Sebelumnya, revisi UU yang disahkan Baleg DPR dan bakal dibahas untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR hari ini tidak mengindahkan putusan MK. Hal ini terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.


Sebab, panitia kerja DPR RI menyepakati draf RUU Pilkada mengenai batas umur pencalonan sesuai dengan Putusan MK yang mengesahkan syarat usia ketika ditetapkan sebagai calon. Namun, DPR lebih memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, tentang syarat usia yang ditetapkan ketika dilantik.  


Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. Namun, panitia kerja DPR RI hanya menyetujui penurunan ambang batas Pilkada bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.