Nasional

Kuasa Hukum Korban First Travel Apresiasi Tuntutan JPU

Selasa, 8 Mei 2018 | 07:30 WIB

Banjarbaru, NU Online
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 18 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah subsider satu tahun kurungan kepada Kiki Hasibuan selaku Komisaris Fisrt Travel. Sementara, sang istri Annisa Hasibuan dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. 

Selain itu, semua aset yang jadi barang bukti di persidangan atas First Travel dirampas dan dikembalikan kepada jamaah yang menjadi korban. JPU menganggap mereka terbukti melakukan tipu daya terhadap ribuan jemaah umrah secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Demikian pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (7/5).

Kuasa Hukum Jamaah First Travel Mustolih Siradj mengapresiasi tuntutan yang disampaikan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum karena hal-hal yang disangkakan kepada para petinggi First Travel bisa dibuktikan di persidangan.

“Para saksi dan bukti-bukti yang diajukan JPU menguatkan sangkaan adanya dugaan tipu daya secara berlanjut dan pencucian uang,” kata Mustholih kepada NU Online, Selasa (8/5).

Ketua Komnas Haji dan Umrah ini menyebutkan, tuntuntan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 milyar adalah hukuman maksimal yang diatur Undang-Undang anti-TPPU. Meski begitu, jika dikalkulasi dengan kerugian materiel dan imateriel yang dialami jamaah, maka tuntutan hukuman yang diajukan JPU belum lah ada apa-apanya.   

“Maka sebenarnya banyak jamaah yang belum puas dengan tuntutan JPU mereka ingin hukuman lebih dari itu, akan tetapi secara hukum tidak memungkinkan,” paparya.

Dosen UIN Jakarta ini berharap, ke depan majelis hakim mengacu tuntutan JPU dalam memutuskan hukuman bagi piha First Travel. Sehingga mereka yang menipu jamaah umrah tidak akan melakukannya lagi.

“Ini juga menjadi pesan agar memberikan efek jera kepada penyelenggara umrah lainnya yang berlaku semena-mena kepada calon tamu-tamu Allah,” tutupnya. (Red: Muchlishon)