Nasional

Kuota Haji Indonesia Tahun Ini, Menag: 100.051 Jamaah dan 1.901 Petugas

Selasa, 19 April 2022 | 22:18 WIB

Kuota Haji Indonesia Tahun Ini, Menag: 100.051 Jamaah dan 1.901 Petugas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Kepastian jumlah jamaah haji yang bisa berhaji tahun 2022 ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan, di Jakarta, Selasa (19/4/2022) malam. Ia mengungkapkan bahwa Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jamaah haji tahun ini.


"Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jamaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jamaah haji dengan kuota 100.051 jamaah dan 1.901 petugas," jelas Menag.


"Insya Allah akan kita berangkatkan di kloter pertama tanggal 4 Juni 2022," sambungnya dikutip dari laman Kemenag.


Menurut Menag, kepastian jumlah kuota haji ini menjadi salah satu kabar gembira yang perlu disampaikan kepada umat Islam Indonesia dalam peringatan Nuzulul Qur'an yang menghadirkan penceramah yakni Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa.


Sebelumnya Kerajaan Arab Saudi telah mengambil keputusan untuk membuka ibadah haji bagi jamaah di luar negara kaya minyak tersebut. Tahun ini bakal ada 1 juta jamaah yang bisa melaksanakan rukun Islam yang kelima ini dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi jamaah.


Diantara syarat tersebut adalah terkait dengan umur di mana Arab Saudi hanya mengizinkan jamaah haji yang berusia di bawah 65 tahun. Ini artinya bagi mereka yang sudah lanjut usia atau di atas 65 tahun, belum diizinkan untuk berhaji pada tahun 2022. Selain itu, jamaah juga wajib sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap yang disetujui oleh kementerian kesehatan Kerajaan Arab Saudi.


Arab Saudi juga mewajibkan Jamaah juga untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 72 jam dari waktu keberangkatan.


Jamaah yang bakal berangkat tahun ini adalah jamaah yang masuk antrean masa haji 2020. Kementerian Agama bakal menyeleksi jamaah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penyeleksian jamaah pada Undang-undang tersebut mengacu pada prinsip 'first come first serve' (pertama datang, pertama dilayani).


“Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip “first come first serve” tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi Bipih, mengantri, dan tertunda berangkat selama 2 tahun,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief pada Selasa (12/4/2022).


Prinsip pengisian kuota haji seperti ini bertujuan agar jangan sampai ada jamaah yang “terzalimi” gara-gara terlompati nomor porsinya. “Jika ada yang tidak dapat berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan oleh nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya,” lanjutnya.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan