Nasional

LBM PBNU Tetapkan Shalat Id di Rumah saat Darurat Covid-19

Rabu, 20 Mei 2020 | 10:45 WIB

LBM PBNU Tetapkan Shalat Id di Rumah saat Darurat Covid-19

LBM PBNU memutuskan keharaman pelaksanaan shalat id baik di masjid maupun di tanah terbuka bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang ditetapkan sebagai zona merah oleh pemerintah.

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan pandangan keagamaan perihal panduan shalat Id di tengah situasi darurat Covid-19. LBM PBNU memutuskan pandangan fiqih shalat Id berdasarkan zona Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

LBM PBNU memutuskan keharaman pelaksanaan shalat id baik di masjid maupun di tanah terbuka bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang ditetapkan sebagai zona merah oleh pemerintah.

Pandangan ini didasarkan pada kewajiban untuk menghindari kerumunan banyak orang yang diduga kuat sebagai salah satu sarana penyebaran Covid-19. Sedangkan secara fiqih, kewajiban untuk menjaga diri dari penularan penyakit berbahaya diprioritaskan daripada kesunahan pelaksanaan shalat Id di masjid atau di tanah terbuka.

Adapun masyarakat yang berada di zona kuning dapat mengambil pandangan fiqih yang membolehkan pelaksanaan shalat Id di rumah sebagai rukhshah. Alasan atau uzur atas pelaksanaan shalat Id berjamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran atas keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kehilangan harta benda.

Dengan memperhatikan penyebaran virus berbahaya yang begitu cepat, LBM PBNU menyarankan masyarakat yang berada di zona kuning mengambil dispensasi hukum atau rukhshah, yaitu memilih pelaksanaan shalat Id di rumah masing-masing daripada di masjid atau di tanah terbuka lapang.

LBM PBNU mengutip sabda Rasulullah SAW yang terjemahannya adalah "Sungguh Allah senang mana kala rukhsah-rukhsah-Nya (keringanan) diambil sebagaimana Dia pun senang manakala azimah-azimah-Nya dilaksanakan," (HR At-Thabarani dan Al-Baihaqi).

Pandangan keagamaan LBM PBNU menjelaskan bahwa shalat Jumat dan shalat idul fitri memiliki bobot hukum berbeda. Shalat Jumat adalah perkara wajib berbasis individu (fardhu ‘ain). Shalat Idul Fitri adalah perkara sunnah atau maksimal fardhu kifayah. Sebab, kewajiban umat Islam pada 1 Syawal adalah pembatalan puasa, bukan pelaksanaan shalat Id-nya.
 
Adapun kajian fiqih memungkinkan umat Islam untuk melaksanakan shalat Id dengan jamaah terbatas bersama keluarga atau shalat sendiri di rumah.

Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir mengatakan bahwa pandangan keagamaan LBM PBNU terkait pelaksanaan shalat id di rumah layak dijadikan pedoman pelaksanaan shalat id bagi masyarakat di tengah musibah Covid-19.

"(Pandangan keagamaan) Ini bisa segera di-share," kata Kiai Afif.
 
KH Abdul Moqsith Ghazali mengatakan bahwa rumusan ini sudah cukup lengkap. Rumusan ini dapat segera diedarkan.
 
"Menjelang Maghrib sudah bisa beredar," kata Kiai Moqsith.

Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi Ramdhan menambahkan bahwa pandangan keagamaan terkait pelaksanaan shalat Id di rumah dirumuskan sejalan dengan rumusan keagamaan LBM PBNU sebelumnya perihal pelaksanaan shalat Jumat pada masa Covid-19.

"Pandangan keagamaan terkait pelaksanaan shalat Id ini tidak keluar dari hasil bahtsul masail LBM PBNU perihal pelaksanaan shalat berjamaah dan shalat Jumat pada masa pandemi," kata Kiai Mahbub.
 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan