Link Download Buku AD dan ART Hasil Muktamar Ke-34 NU
NU Online · Selasa, 2 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah resmi menerbitkan buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) hasil Muktamar Ke-34 NU yang berlangsung di Lampung pada 22-24 Desember 2021 lalu.
Link unduh: Download Buku AD dan ART Hasil Muktamar Ke-34 NU
Ketua PBNU, H Amin Said Husni menyatakan bahwa file buku AD dan ART tersebut valid. Amin Said menegaskan hal itu karena selama ini beredar buku AD dan ART yang bukan diterbitkan oleh PBNU.
"Selain file ini dinyatakan tidak valid," ujar Amin Said Husni, Selasa (2/8/20220) di Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengumumkan penerbitan buku AD dan ART hasil Muktamar Ke-34 NU pada Senin (1/8/2022) di Kantor PBNU.
Gus Yahya menjabarkan, buku saku tersebut memuat beberapa dokumen pokok yang menjadi pedoman warga nahdliyin dalam berorganisasi. Meliputi muqaddimah qanun asasi Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, AD dan ART NU, dan dokumen fundamental khittah NU.
"Dokumen fundamental itu hasil dari Muktamar Ke-27 di Situbondo pada 1984 silam," ujar Gus Yahya.
Buku AD dan ART NU tersebut akan dicetak dalam jumlah banyak untuk kemudian diedarkan kepada setiap jajaran pengurus dari ranting di daerah hingga cabang internasional di luar negeri.
"Saat ini PBNU sudah mencetak dalam jumlah yang cukup untuk diedarkan sampai ke pengurus anak ranting dan jika ada persediaan lebih banom-banom dan warga NU yang membutuhkan juga akan diberi," jelasnya.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
2
Tata Cara Shalat Gerhana Bulan, Lengkap dengan Niat dan Surat yang Dianjurkan
3
Khutbah Jumat: Menjaga Amanah dan Istiqamah dalam Kehidupan
4
Khutbah Jumat: Merawat Keutuhan Keluarga di Era Media Sosial
5
Lusa, Umat Islam Dianjurkan Puasa Ayyamul Bidh Rabiul Awal 1447 H, Berikut Niatnya
6
Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR Stop Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri
Terkini
Lihat Semua