Nasional

Ma'arif NU Minta Pemerintah Batalkan Rencana Penghapusan Bebas Pajak Lembaga Pendidikan

Jumat, 11 Juni 2021 | 15:00 WIB

Ma'arif NU Minta Pemerintah Batalkan Rencana Penghapusan Bebas Pajak Lembaga Pendidikan

Ketua LP Ma'arif PBNU H Arifin Junaidi. (Foto: dok NU Online)

Jakarta, NU Online

Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama menolak rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan, dan meminta pemerintah membatalkannya.

 

Hal itu disampaikan Ketua PP LP Ma'arif NU H Zainal Arifin Junaidi menanggapi rancangan pemerintah dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).  

 

Dalam draft RUU KUP tertulis "Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus seperti pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah seperti kursus."

 

H Zainal Arifin Junaidi, Jumat (11/6) sore mengungkapkan bahwa LP Ma'arif NU sampai saat masih terus bergerak dan bergiat di bidang pendidikan. Aktifnya LP Ma'arif NU bukan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan untuk terus berperan serta dalam upaya mencerdaskan bangsa sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945.

 

LP Ma'arif NU yang bergiat di bidang pendidikan jauh sebelum kemerdekaan RI, saat ini menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia, sebagian besar ada di daerah 3T.

 

"Dalam menetapkan biaya pendidikan yang harus ditanggung murid, jangankan menghitung komponen margin dan pengembalian modal, dapat menggaji tenaga didik kependidikan dengan layak saja merupakan hal yang berat. Karena hal itu akan sangat memberatkan orang tua murid," kata Kiai Arjuna, sapaan akrabnya.

 

Itu sebabnya, lanjut dia, gaji tenaga didik kependidikan di lingkungan LP Ma'arif NU harus diakui masih jauh dari layak, karena jauh di bawah UMK. Padahal tugas, posisi dan fungsi guru tak berada di bawah buruh.

 

"Saya tak habis mengerti sebenarnya apa yang ada di mind set para pengambil kebijakan di negara kita dengan rencana itu. Setelah gagal memasukkan pendidikan dalam rezim bisnis saat menyusun RUU Omnibus Law, kini pemerintah akan mengenakan pajak bagi lembaga pendidikan. Ini bertentangan dengan  upaya mencerdaskan bangsa yang menuntut peran pemerintah dan keterlibatan masyarakat. Harusnya pemerintah mendukung partisipasi masyarakat," ujarnya.

 

Dia menegaskan apabila pemerintah memaksakan untuk mengenakan pajak pada lembaga pendidikan, LP Ma'arif NU sebagai bagian dari jam'iyah NU terikat dengan keputusan Munas dan Konbes NU 2012, tentang kewajiban membayar pajak. Salah satu pembahasan Munas adalah soal wajib tidaknya rakyat membayar pajak ketika pajak yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat justru dikorupsi.

 

"NU akan selalu bersama pemerintah, selama pemerintah bersama rakyat. Sebaliknya, kalau pemerintah meninggalkan rakyat maka NU akan memberikan kritik sebagai masukan," tandasnya.

 

Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Musthofa Asrori