Nasional

Mahfud MD: Pesantren Perkuat Kesatuan Bangsa

Kamis, 12 Januari 2023 | 11:00 WIB

Mahfud MD: Pesantren Perkuat Kesatuan Bangsa

Menko Polhukam, Mahfud MD saat memberikan kuliah umum 'Ngaji Konstitusi' di Pondok Pesantren Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Rabu (11/1/2023). (Foto: Tangkapan layar TVNU)

Jakarta, NU Online 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan pesantren berperan dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. 


"Pesantren memberi sumbangan banyak terhadap kebersatuan bangsa," ungkap Mahfud MD usai memberikan kuliah umum 'Ngaji Konstitusi' di Pondok Pesantren Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, seperti dikutip dalam tayangan di TVNU, Kamis (12/1/2023). 


"Karena dulu, bangsa ini berdiri karena didorong dan dibangun bersama-sama oleh pesantren dan yang lain-lain," tambah dia. 


Ia melanjutkan, bangsa Indonesia memiliki ideologi Pancasila yang adaptif dan kompatibel dengan kehidupan pesantren. Pancasila, baginya, menjadi sarana untuk menciptakan kehidupan bangsa yang aman, tenteram, serta terhindar dari paparan ideologi transnasional.


"Agar bangsa ini aman dan tenteram, tidak dimasuki ideologi yang bisa merusak bangsa dan negara," jelasnya.


Jangan benturkan hukum Islam dan hukum nasional

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menyinggung pertentangan antara hukum Islam dan hukum nasional yang masih kerap terjadi.


"Orang yang sering membenturkan hukum Islam dengan hukum nasional itu sebenarnya tidak mengerti bahwa asas hukum Islam dan hukum nasional sumbernya sama. Terkadang orang itu alergi terhadap hukum Islam seakan-akan bertentangan dengan hukum nasional," tuturnya.


Padahal, ia melihat bahwa hukum Islam merupakan salah satu rujukan dalam perumusan hukum nasional. Hukum Islam, imbuhnya, adalah sumber yang menapaskan perundang-undangan Indonesia tanpa mengubah ideologi negara.


"Karena ideologi negara itu bisa diukur dengan napas-napas keagamaan yang kemudian disepakati oleh guru bangsa untuk menjadi aturan," ujar dia.


Dalam hal ini, ia mencontohkan Undang-Undang Perkawinan. Tentang pernikahan, Islam sendiri mengatur bahwa perkawinan dinyatakan sah jika dilakukan dalam agama yang sama. "Itu adalah hukum Islam yang kemudian dinasionalkan dan diterima oleh agama lain," terang dia.


Ke depannya, ia berharap bahwa hukum nasional harus banyak diwarnai dengan napas-napas keagamaan agar aturan yang dirumuskan lebih manusiawi dan lebih ilahiah. 


"Sehingga ketenteraman di dalam bernegara itu bukan hanya tunduk pada aturan tetapi tunduk pada moral keagamaan," tutupnya.

 

Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Kendi Setiawan